Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Enam Pasal Keterwakilan Perempuan di UU MD3 Dihapus

Kompas.com - 13/07/2014, 15:33 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Perubahan Undang-undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) menemukan enam pasal keterwakilan perempuan dihapuskan dalam naskah final UU MD3 yang disahkan DPR pada 8 Juli lalu.

Dengan penghilangan pasal keterwakilan perempuan ini, Koalisi mengkhawatirkan perjuangan teradap isu-isu perempuan melemah.

"Ada enam pasal yang di-drop terkait keterwakilan perempuan dalam komposisi pimpinan alat kelengkapan dewan. Padahal, merujuk jumlah anggota dewan perempuan sekarang yang tidak sama dengan sekarang, seharusnya bisa jadi momentum perjuangan perempuan," ujar anggota Koalisi dari Komunitas Indonesia untuk Demokrasi, Ibeth Koesrini dalam jumpa pers di Jakarta, Minggu (13/7/2014).

Enam pasal yang masuk ke UU MD3 nomor 27 tahun 2009 namun akhirnya dihilangkan, yakni pasal 95 yang mengatur masalah komposisi pimpinan komisi; pasal 101 terkait komposisi pimpinan badan legislasi; pasal 106 tentang komposisi pimpinan badan anggaran; pasal 119 tentang komposisi pimpinan Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP); pasal 125 menyangkut komposisi pimpinan Badan Kehormatan dan; pasal 132 terkait komposisi pimpinan Badan Urusan Rumah Tangga (BURT).

"Semua pasal ini sebenarnya mencantumkan klausul mempertimnbangkan keterwakilan perempuan. Tapi ini dihilangkan," ucap Ibeth.

Menurut Ibeth, sejak diundang pada Mei lalu oleh Pansus RUU MD3, kepentingan keterwakilan perempuan masih diakomodir. Di dalam Pansus itu, sebut Ibeth, ada dua politisi perempuan yang dikenal vokal memperjuangkan hak perempuan, yakni Nurul Arifin dan Eva Kusuma Sundari.

"Tapi mereka kemudian sibuk mempersiapkan Pilpres, dan Nurul diganti Aziz Syamsuddin. Akhirnya, tidak ada lagi yang memperjuangkan aspirasi perempuan," imbuh Ibeth.

Dengan tidak adanya klausul tentang keterwakilan perempuan dalam UU MD3 yang baru, Ibeth khawatir pelaksanaan UU terkait perempuan akan lemah.

"Mereka akan semakin sulit menyuarakan. Kami berharap fraksi di DPR membangun mekanisme untuk memuat unsur masalah perempuan dalam setiap pembahasan," ucap Ibeth.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Nasional
Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Nasional
Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri 'Drone AI' Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri "Drone AI" Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Nasional
Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Nasional
Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Nasional
Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Nasional
Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Nasional
15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, 'Prof Drone UI' Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, "Prof Drone UI" Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

Nasional
Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan 'Hardware'

Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan "Hardware"

Nasional
Indonesia Harus Kembangkan 'Drone AI' Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Indonesia Harus Kembangkan "Drone AI" Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Nasional
Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Nasional
Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

Nasional
9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

Nasional
Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Nasional
Bea Cukai: Pemerintah Sepakati Perubahan Kebijakan dan Pengaturan Barang Impor

Bea Cukai: Pemerintah Sepakati Perubahan Kebijakan dan Pengaturan Barang Impor

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com