"Kalau melihat rumusan naskah RUU MD3, kemarin kami kaget. Kenapa? Karena spiritnya adalah yang terkait dengan BAKN harusnya diperkuat. Di dalam draft akhirnya itu malah hilang," ujar Anggota Koalisi Masyarakat untuk Perubahan UU MD3, Roy Salam dalam jumpa pers di Jakarta, Minggu (8/7/2014).
Roy menilai keberadaan BAKN cukup penting dalam mengawasi penggunaan anggaran negara. BAKN, selama ini bertugas mengkritisi hasil temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"BAKN ini meresnpon UUD 1945 bahwa BPK harus menyampaikan hasil audit kepada DPR," tutur Roy.
Dengan tidak adanya BAKN, hasil audit BPK nantinya akan langsung diberikan ke komisi-komisi. Praktek itu, sebut Roy, sebenarnya sudah dilakukan pada periode 2009-2014, namun audit BPK selama ini tidak pernah digubris komisi-komisi. Hingga kini, Roy menuturkan hanya ada dua komisi yang menggunakan audit BPK.
"Artinya, kalau dengan menghilangkan BAKN dalam bagian alat kelengkapan DPR, maka bisa kami pastikan bahwa fungsi dewan dalam hal pengelolaan pengawasaan APBN atau anggaran akan semakin melemah. Karena kami tidak yakin komisi akan lakukan fungsi itu dengan baik," imbuh Roy.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.