Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Surat DKP, Kubu Prabowo-Hatta Tuding Ada yang Ingin Perburuk Suasana

Kompas.com - 11/06/2014, 12:15 WIB
Sandro Gatra

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Tim kampanye pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa menganggap beredarnya surat keputusan Dewan Kehormatan Perwira (DKP) sebagai kampanye hitam untuk menjatuhkan Prabowo dalam pemilu presiden mendatang. Apa pun isi surat tersebut, Prabowo tetap dianggap diberhentikan dengan hormat dari ABRI.

"Apa pun poinnya, seribu pun poinnya yang disebutkan, tetapi akhir keputusan Dewan Kehormatan Perwira adalah memberhentikan dengan hormat. Jangan lagi direkayasa. Ini saya kira usaha-usaha untuk memperburuk suasana, kampanye hitam," ucap juru bicara pasangan Prabowo-Hatta, Mayjen (Purn) Sudrajat, dalam wawancara dengan Kompas TV, Selasa (10/6/2014) malam.

Hal itu disampaikan Sudrajat dalam menanggapi pernyataan mantan Wakil Panglima ABRI, Letnan Jenderal (Purn) Fachrul Razi, yang membenarkan substansi surat keputusan DKP yang beredar luas di media sosial itu. (Baca: Pimpinan DKP Benarkan Surat Rekomendasi Pemberhentian Prabowo dari ABRI).

Sudrajat berkali-kali menekankan bahwa Prabowo tidak dipecat dari kedinasan. Keputusan Presiden, kata dia, memberhentikan dengan hormat dan menghargai jasa-jasa Prabowo selama dalam militer, berdasarkan rekomendasi DKP. Mantan menantu Presiden kedua RI, Soeharto, itu juga tetap mendapatkan hak pensiun.

"Anak buahnya melakukan tindakan-tindakan yang salah dan sudah dihukum mahkamah militer. Dari situ, Pak Prabowo sebagai komandan, dia bertanggung jawab atas anak buah yang melakukan kesalahan," kata Sudrajat.

Ia lalu mempertanyakan mengapa surat keputusan DKP yang sifatnya rahasia bisa beredar di publik. Terlebih lagi, kata dia, surat itu baru keluar menjelang Pilpres 2014, dan tidak keluar ketika Pilpres 2009.

"Tentu ada pertanyaan, apakah dari Mabes TNI atau Angkatan Darat. Kalau memang keluar, siapa yang keluarin, siapa yang punya akses dokumen ini karena ini dokumen rahasia. Ini dokumen internal yang tidak perlu dikeluarkan karena Prabowo sudah masuk dalam sidang Dewan Kehormatan Perwira dan diberikan sanksi diberhentikan dengan hormat," kata dia.

Selain itu, Sudrajat menekankan, Prabowo bisa lolos sebagai peserta Pilpres 2009 dan 2014 berdasarkan keputusan KPU. "Secara hukum masyarakat tidak usah dikacaubalaukan lagi isu-isu seperti ini. Jadi, ini kasus yang diada-adakan dalam rangka kampanye," pungkas dia.

Sebelumnya, beredar surat keputusan DKP yang dibuat pada 21 Agustus 1998. Di empat lembar surat itu tertulis pertimbangan atas berbagai pelanggaran yang dilakukan Prabowo. Tindakan Prabowo disebut tidak layak terjadi dalam kehidupan prajurit dan kehidupan perwira TNI. Tindakan Prabowo juga disebut merugikan kehormatan Kopassus, TNI-AD, ABRI, bangsa, dan negara.

Pihak Mabes TNI enggan mengomentari soal beredarnya surat tersebut untuk mencegah kecurigaan publik. (Baca: Takut Disangka Berpihak, TNI Tak Mau Komentar soal Surat DKP).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kebebasan Pers Vs RUU Penyiaran: Tantangan Demokrasi Indonesia

Kebebasan Pers Vs RUU Penyiaran: Tantangan Demokrasi Indonesia

Nasional
Tanggapi Keluhan Warga, Mensos Risma Gunakan Teknologi dalam Pencarian Air Bersih

Tanggapi Keluhan Warga, Mensos Risma Gunakan Teknologi dalam Pencarian Air Bersih

Nasional
Profil Fahri Bachmid Gantikan Yusril Ihza Mahendra Jadi Ketum PBB

Profil Fahri Bachmid Gantikan Yusril Ihza Mahendra Jadi Ketum PBB

Nasional
Ibu Negara Beli Batik dan Gelang di UMKM Mitra Binaan Pertamina

Ibu Negara Beli Batik dan Gelang di UMKM Mitra Binaan Pertamina

Nasional
GWK Jadi Lokasi Jamuan Makan Malam WWF Ke-10, Luhut: Sudah Siap Menyambut Para Tamu

GWK Jadi Lokasi Jamuan Makan Malam WWF Ke-10, Luhut: Sudah Siap Menyambut Para Tamu

Nasional
Hujan Kritik ke DPR dalam Sepekan karena Pembahasan 3 Aturan: RUU MK, Penyiaran, dan Kementerian

Hujan Kritik ke DPR dalam Sepekan karena Pembahasan 3 Aturan: RUU MK, Penyiaran, dan Kementerian

Nasional
Yusril Ihza Mahendra Mundur dari Ketum PBB, Digantikan Fahri Bachmid

Yusril Ihza Mahendra Mundur dari Ketum PBB, Digantikan Fahri Bachmid

Nasional
PDI-P Dianggap Tak Solid, Suara Megawati dan Puan Disinyalir Berbeda

PDI-P Dianggap Tak Solid, Suara Megawati dan Puan Disinyalir Berbeda

Nasional
Jokowi Disebut Titipkan 4 Nama ke Kabinet Prabowo, Ada Bahlil hingga Erick Thohir

Jokowi Disebut Titipkan 4 Nama ke Kabinet Prabowo, Ada Bahlil hingga Erick Thohir

Nasional
Akan Mundur dari PBB, Yusril Disebut Bakal Terlibat Pemerintahan Prabowo

Akan Mundur dari PBB, Yusril Disebut Bakal Terlibat Pemerintahan Prabowo

Nasional
Yusril Bakal Mundur dari Ketum PBB demi Regenerasi

Yusril Bakal Mundur dari Ketum PBB demi Regenerasi

Nasional
Hendak Mundur dari Ketum PBB, Yusril Disebut Ingin Ada di Luar Partai

Hendak Mundur dari Ketum PBB, Yusril Disebut Ingin Ada di Luar Partai

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies Dikritik karena Ingin Rehat | Revisi UU Kementerian Negara Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

[POPULER NASIONAL] Anies Dikritik karena Ingin Rehat | Revisi UU Kementerian Negara Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com