JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi akan menyampaikan putusan terkait keberadaan Badan Anggaran (Banggar) DPR, Kamis (22/5/2014). Ketua Badan Anggaran DPR, Ahmadi Noor Supit mengaku optimistis MK tidak akan membubarkan Banggar sebagai salah satu alat kelengkapan lembaga DPR.
"Kami yakin MK tidak mungkin mengabulkan tuntutan pemohon untuk membubarkan Banggar DPR. Sebab, Banggar sebuah alat kelengkapan yang berada di bawah DPR yang resmi dan sah dan diatur UU," kata Ahmadi kepada wartawan di Kompleks Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (22/5/2014).
Politisi Partai Golkar itu mengatakan, apabila MK membubarkan Banggar, maka sama saja MK mengurangi kewenangan DPR dalam hak menentukan anggaran. Dia pun berpendapat, penyusunan anggaran keuangan negara akan berbahaya jika DPR tidak dilibatkan.
Meski demikian, Ahmadi mengataka, lembaganya terbuka untuk dikritik dan dikoreksi oleh masyarakat jika Banggar dinilai memiliki kewenangan yang terlalu luas dan besar. Banggar, kata dia, bisa saja membahas ulang mengenai kewenangan tersebut.
Sebelumnya, Tim Advokasi Penyelematan Keuangan Negara mengajukan uji materi terhadap beberapa pasal yang terdapat dalam Undang Undang Keuangan Negara dan UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD terkait kewenangan yang dimiliki Badan Anggaran DPR. Mereka berpendapat, kebocoran uang negara terjadi karena sudah terlembaganya institusi yang dirancang para elit untuk membajak dana publik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.