Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dituduh Manipulasi Putusan Pilgub Jatim, 8 Hakim MK Dilaporkan ke Bareskrim

Kompas.com - 07/02/2014, 16:04 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
— Delapan hakim Mahkamah Konstitusi dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Forum Korban Putusan MK Berdaulat (FKPMB), Jumat (7/2/2014). Delapan hakim MK dituduh melakukan tindakan pemalsuan hasil keputusan sengketa Pilkada Jawa Timur.

"Jadi ini kami datang ke sini mau mengadukan delapan hakim MK yang terindikasi melakukan pemalsuan putusan, terutama Pilkada Jatim," kata anggota FKPMB, Adhie Massardi, di Gedung Bareskrim, Jakarta, Jumat.

Laporan tersebut atas dasar pengakuan mantan Ketua MK, Akil Mochtar, yang disampaikan melalui kuasa hukumnya, Otto Hasibuan. Pengakuan Akil, pasangan Khofifah Indar Parawansa-Herman S Sumawiredja menang dalam sidang panel oleh tiga hakim dengan komposisi 2:1.

Namun, Akil tidak mengikuti sidang pleno yang diikuti seluruh hakim lantaran telah ditangkap KPK. Putusan sidang pleno menyatakan, pasangan Soekarwo-Saifullah Yusuf tetap memenangi Pilkada Jatim. MK menolak seluruh gugatan yang diajukan pasangan Khofifah-Herman.

"Ketika Akil tidak ada, di dalam pleno putusannya berubah menjadi Karsa (Soekarwo-Saifullah Yusuf) yang menang. Di situlah awal mula dugaan manipulasi," ujar Adhie.

Dasar tuduhan adanya manipulasi putusan lainnya, yakni berdasarkan Pasal 28 Undang-Undang MK, keputusan MK harus dihadiri sembilan atau sekurang-kurang tujuh hakim yang dipimpin Ketua MK. Namun, kata Adhie, pleno tersebut diputuskan delapan hakim tanpa dihadiri Ketua MK.

"Ini diduga ada komplotan pemalsuan di MK. Karena itu, kami adukan ke Bareskrim," tandasnya.

Kedelapan hakim itu dilaporkan dengan dugaan melakukan pelanggaran sesuai diatur di dalam Pasal 263, 264, 242, dan Pasal 11 KUHP. FKPMB juga mengancam akan melaporkan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi jika tetap melantik pasangan Soekarwo-Saifullah Yusuf.

"Gamawan bisa ditangkap polisi karena dugaan menjadi komplotan pemalsu putusan," katanya.

Sebelumnya, MK menolak seluruh gugatan yang diajukan pasangan Berkah. Dalam putusannya, MK menganggap pasangan Karsa sebagai incumbent tidak terbukti menggunakan APBD untuk kampanye, seperti program Jalin Kesra bantuan RTSM.

Selain itu, dalil bahwa pasangan Karsa melakukan penjegalan pasangan Berkah tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum. Begitu pula terkait dalil tidak disosialisasikannya nama pemohon sebagai pasangan calon oleh KPU Jatim.

Terkait tudingan bahwa Karsa menggunakan dana bantuan sosial untuk kampanye, majelis hakim juga berpendapat tidak terbukti. Adapun terkait tudingan pelanggaran lainnya, majelis hakim menilai pasangan Berkah tidak bisa membuktikan telah terjadi pelanggaran bersifat sistematis, terstruktur, dan masif.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

Nasional
Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Nasional
Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com