Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akil Mengaku Putusan MK Menangkan Khofifah-Herman

Kompas.com - 30/01/2014, 16:46 WIB
Rahmat Fiansyah

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Kuasa hukum mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, Otto Hasibuan, mengatakan, Akil ikut membuat putusan sengketa hasil Pemilihan Gubernur Jawa Timur. Putusan ketika itu, kata Otto, MK memenangkan pasangan Khofifah Indar Parawansa-Herman S Sumawiredja (Berkah).

Otto menjelaskan, putusan itu sudah dibuat dalam rapat pleno pada tanggal 2 Oktober 2013 pukul 18.00 atau sebelum Akil tertangkap tangan menerima suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada malam harinya.

"Kalau begitu, ada masalah hukum baru kan, berarti putusan Mahkamah Konstitusi cacat dong berarti," kata Otto saat dihubungi, Kamis (30/1/2014).

Otto mengatakan, Akil merasa heran mengapa putusan MK pada 7 Oktober 2013 lalu berubah menjadi memenangkan pasangan Soekarwo-Syaifullah Yusuf (Karsa). Akil juga merasa dirinya diabaikan dalam putusan itu. Padahal, saat itu, haknya sebagai ketua majelis hakim belum hilang.

Otto menambahkan, dalam praktik pengadilan, majelis hakim yang pindah dalam menangani perkara harus melalui prosedur penggantian majelis hakim. Majelis yang baru, lanjutnya, harus memeriksa ulang perkara itu.

"Saya yang mengadili, kok, mereka yang memutuskan. Atas dasar apa mereka memutus, wong mereka enggak memeriksa perkara," kata Otto menirukan ucapan Akil.

Seperti diberitakan, MK menolak seluruh gugatan yang diajukan pasangan Berkah. Dalam putusannya, MK menganggap pasangan Karsa sebagai incumbent tidak terbukti menggunakan APBD untuk kampanye, seperti program Jalin Kesra bantuan RTSM.

Selain itu, dalil bahwa pasangan Karsa melakukan penjegalan pasangan Berkah tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum. Begitu pula terkait dalil tidak disosialisasikannya nama pemohon sebagai pasangan calon oleh KPU Jatim.

Terkait tudingan bahwa Karsa menggunakan dana bantuan sosial untuk kampanye, majelis hakim juga berpendapat tidak terbukti. Adapun terkait tudingan pelanggaran lainnya, majelis hakim menilai pasangan Berkah tidak bisa membuktikan telah terjadi pelanggaran bersifat sistematis, terstruktur, dan masif.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 23 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 23 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com