Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka Kasus PLTGU Belawan Sebut Dirut PLN Tak Terkait

Kompas.com - 28/01/2014, 18:16 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara Nur Pamudji disebut tak terkait dalam kasus dugaan korupsi pelaksanaan tender Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Blok 2 Belawan Tahun 2012. Sebelumnya, Kejaksaan Agung pernah memeriksa Nur Pamudji sebagai saksi atas kasus ini.

“Dia orang bersih, Pak,” singkat Direktur Operasional PT Mapna Indonesia M Bahalawan kepada wartawan saat dijumpai di Kejagung, Selasa (28/1/2014).

Bahalawan pun kembali menegaskan jika Nur Pamudji tidak memiliki andil dalam kasus tersebut, saat ia diberondong pertanyaan oleh wartawan yang telah menunggunya. “Dia orang bersih, masuk surga dia,” tegasnya.

Sebelumnya, Bahalawan ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup. Menurut pihak Kejaksaan, penyidik menemukan adanya dugaan aliran dana yang mencurigakan dalam rekening pribadi tersangka yang berasal dari proyek pengadaan pekerjaan Life Time Extention (LTE) Gas Turbine (GT) 2.1 dan 2.2.

Nilai kerugian negara akibat kasus ini sebesar 2.095.395,08 euro atau sekitar lebih kurang Rp 25 miliar.

Dalam kasus ini, penyidik juga menemukan adanya dugaan penyelewengan dalam kasus tersebut, di antaranya pekerjaan yang dilakukan tidak sesuai dengan kontrak, output mesin yang seharusnya 132 MW ternyata hanya 123 MW. Kemudian, pekerjaan Life Time Extention (LTE) Gas Turbine (GT) 2.2 Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Blok 2 Belawan tidak dikerjakan, serta terdapat penggelembungan harga.

Kejagung telah menahan lima orang tersangka. Mereka adalah mantan General Manager KITSBU Chris Leo Manggala, Manager Sektor Labuan Angin Surya Dharma Sinaga, Direktur Produksi PT Dirgantara Indonesia yang sebelumnya menjabat sebagai mantan Direktur Utama PT Nusantara Turbin dan Propolasi Supra Dekanto, serta dua karyawan PT PLN Pembangkit Sumbangut, Rodi Cahyawan dan Muhammad Ali.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com