Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Akan Ajukan Penangguhan Penahanan Atut

Kompas.com - 21/12/2013, 21:04 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Firman Wijaya, berencana mengajukan penangguhan penahanan kliennya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rencana ini, kata Firman, akan dibicarakan terlebih dahulu dengan pihak keluarga Atut.

Atut saat ini ditahan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, setelah menjalani pemeriksaan selama hampir enam jam pada Jumat (20/12/2013) kemarin.

"Secara KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana), kalau orang yang kooperatif itu penahanannya bisa ditangguhkan," kata Firman, seusai menjenguk Atut, di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Sabtu (21/12/2013).

Meski diatur dalam KUHAP, Firman menyadari, hingga saat ini belum ada tersangka atau tahanan di KPK yang bisa ditangguhkan masa penahanannya.

"(Kalau tidak diterima) Ini inkonsisten. Padahal, KUHAP ada penangguhan penahanan, ini pilah-pilih sesuai selera saja. Ada hak orang yang tidak diakomodir. Kami akan ajukan penangguhan penahanan ke KPK karena wajar ada KUHAP," kata Firman.

Menurut Firman, sebagai Gubernur Banten, Atut memiliki tugas-tugas yang harus dikerjakan. Apalagi, katanya, Banten akan mengalami transisi kepemimpinan setelah Atut ditahan.

Ia mengatakan, tak ada yang perlu dikhawatirkan, seperti melarikan diri, jika Atut mendapatkan penangguhan penahanan. Kliennya, kata Firman, akan tetap kooperatif selama proses hukum di KPK.

"Beliau sebagai kepala daerah tidak akan melarikan diri," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com