Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPATK Endus Pencucian Uang Rp 1,8 Triliun ke Singapura

Kompas.com - 16/11/2013, 17:36 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
— Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan adanya dugaan perpindahan uang hasil kejahatan kasus tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang lari ke Singapura.

Nilainya tak kurang dari 162 juta dollar AS atau sekitar Rp 1,86 triliun uang hasil kejahatan yang mengendap di Singapura.

Wakil Ketua PPATK Agus Santoso mengatakan, sejak beberapa tahun terakhir PPATK memantau transaksi keuangan yang keluar dari dan masuk ke Indonesia.

Sayangnya, uang tersebut tak bisa diambil negara meski ada Mutual Legal Assistance (MLA) yang dijalin antara Indonesia dan negara lain.

"Ketika uang hasil korupsi keluar dari Indonesia, kita agak kesulitan mengejar karena Indonesia menganut hukum peninggalan Belanda. Sementara negara tetangga menganut hukum yang ditinggalkan Inggris, seperti Singapura, Brunei, Malaysia, dan Hongkong," kata Agus saat ditemui seusai diskusi di salah satu restoran di kawasan Sunter, Jakarta Utara, Sabtu (16/11/2013).

Untuk itu, guna mengantisipasi adanya upaya untuk melarikan uang negara ke luar negeri, PPATK bekerja sama dengan 40 PPATK negara lain membentuk sistem laporan transaksi keuangan baru bernama International Fund Transfer Instructions.

Agus menambahkan, sistem tersebut memungkinkan PPATK melakukan pelacakan terhadap transaksi keuangan yang keluar dari dan masuk ke Indonesia.

Tak hanya itu, PPATK negara lain juga dapat meminta bantuan Indonesia untuk melacak kemungkinan uang negara mereka yang dibawa lari ke Indonesia.

"Setiap ada instruksi transfer dana dari dalam ke luar negeri atau sebaliknya, harus dilaporkan ke PPATK," pungkasnya.

Agus mengatakan, kerja sama PPATK antarnegara tersebut direncanakan akan diresmikan pada 14 Januari 2014. Dengan adanya kerja sama tersebut maka tak ada sedikit pun uang negara yang berada di luar negeri yang tak diketahui keberadaannya oleh PPATK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com