Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Tak Tinjau Ulang Putusan Pilkada!

Kompas.com - 24/10/2013, 22:30 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MK) Harjono mengatakan, MK tidak akan meninjau ulang kembali putusan terkait pemilu kepala daerah. Harjono menegaskan, putusan MK bersifat final dan mengikat. Tidak ada satu pun upaya untuk dapat mengubahnya.

"Kalau MK kemudian diminta untuk melakukan peninjauan putusan, itu enggak mungkin, enggak ada jalannya," tegas Harjono setelah menemui perwakilan pendemo di Gedung MK, Jakarta, Kamis (24/10/2013).

Dalam pertemuan yang berlangsung tertutup tersebut, kata Harjono, para pendemo meminta agar putusan pilkada ditinjau ulang. Mereka menunjukkan bukti-bukti kepada Harjono, mulai dari dokumen hingga saksi palsu.

"Jadi dalam pertemuan tadi saya dengarkan masing-masing alasannya, tetap kita akan tampung itu," lanjut Harjono.

Menurut Harjono, jika memang terbukti terjadi suap dalam suatu putusan sengketa pilkada, maka hal tersebut harusnya dilaporkan ke penegak hukum sehingga dapat ditindak secara pidana. Menurutnya, tak tepat jika hal tersebut dilaporkan ke Majelis Kehormatan yang hanya mengurusi masalah etik.

"Kalau dalam pengambilan putusan diduga ada saksi palsu sehingga putusan MK tidak seperti yangg diharapkan, ya itu proses pidananya saja dilanjutkan. Kalau ada suap, ya suapnya dilaporkan. Bukan menuntut putusannya untuk diubah," paparnya.

Sebelumnya, lebih dari 100 orang melakukan aksi demo di depan Gedung MK, Jakarta, Kamis. Mereka menamakan diri sebagai Forum Korban Putusan MK berdaulat. Rombongan pendemo tiba di depan Gedung MK sekitar pukul 11.30 WIB.

Kelompok ini terdiri dari 8 perwakilan kota/kabupaten yang merasa dirugikan dengan putusan MK. Mereka terdiri dari Kota Kediri, Kota Palembang, Kota Waringin Barat, Kabupaten Dogiyai, Kabupaten Paniai, Kabupaten Empat Lawang, Kabupaten Banyuasin, dan Kabupaten Maluku Tenggara.

Sidang sengketa perkara mereka dipimpin oleh Hakim Panel Ketua MK nonaktif Akil Mochtar. Akil saat ini telah ditahan di Rutan KPK bersama tersangka-tersangka lainnya karena diduga menerima suap dalam putusan sengketa pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Lebak, Banten.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

Nasional
Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Nasional
Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Nasional
Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Nasional
UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

Nasional
Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Nasional
Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Nasional
Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Nasional
Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com