“Konstruksinya dalam Pasal 12 B, ada sedikit di situ, mengenai pembuktian terbalik. Kalau yang diterima itu di bawah Rp 10 juta, maka yang membuktikan bahwa hartanya itu tidak diperoleh dari tindak pidana korupsi adalah jaksa. Tapi kalau di atas Rp 10 juta yang diterimanya, itu terdakwa yang akan membuktikan,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Selasa (22/10/2013).
Menurut Johan, nilai gratifikasi yang diduga diterima Akil mencapai miliaran rupiah. Akil tidak hanya diduga menerima uang melainkan juga hadiah berupa mobil.
“Ya kemarin kan ada ditemukan uang Rp 2,7 miliar, kan ada uang dan ada mobil yang disita,” ujar Johan.
Selain itu, lanjutnya, KPK menyangka Akil dengan Pasal 12 B berdasarkan data yang diterima dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menunjukkan adanya transaksi mencurigakan terkait Akil.
Sebelumnya, Ketua PPATK M Yusuf mengungkapkan, pihaknya menemukan aliran dana ke Akil yang nilainya lebih dari Rp 10 miliar. PPATK mengantongi data transaksi Akil 2010 hingga 2013.
Ia mengatakan bahwa Akil akan dibebankan pembuktian terbalik atas gratifikasi yang diduga diterimanya, Johan belum mengungkapkan terkait perkara apa gratifikasi itu diduga diterima Akil. Menurut Johan, selaku juru bicara, dia tidak memperoleh informasi detil mengenai pasal baru yang disangkakan kepada Akil ini.
Seperti diketahui, KPK menambah Pasal 12 B dalam sangkaan terhadap Akil. sebelumnya Akil hanya disangka melanggar Pasal 12 B selain Pasal 12 huruf c atau Pasal 6 Ayat 2 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Dia diduga menerima suap terkait sengketa pemilihan kepala daerah di Lebak, dan Gunung Mas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.