Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hanura: Perppu MK Kemungkinan Besar Ditolak DPR

Kompas.com - 19/10/2013, 13:55 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Komisi III yang juga Ketua Fraksi Hanura DPR Sarifuddin Sudding memperkirakan kemungkinan besar DPR akan menolak Peraturan Perintah Pengganti Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi (Perppu MK) yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono 2 hari lalu.

DPR akan membahas perppu tersebut pada November mendatang. Menurut Sudding, hampir semua perwakilan fraksi di DPR telah mengungkapkan kepada media pandangannya mengenai perppu ini.

Sepengetahuan Suding, hampir semua fraksi di DPR menyampaikan penolakan. “Kalau DPR berpikiran obyektif, dan melihat substansi yang diatur di dalamnya, tanpa ada kepentingan, ini besar dilakukan penolakan. Saya kira kawan di fraksi sudah sampaikan sikap, hampir semua berikan penolakan,” ujar Sudding di Jakarta, Sabtu (19/10/2013).

Dia berpendapat, perppu soal MK yang diterbitkan Pemerintah ini sebagian poinnya berpotensi melanggar Undang-Undang Dasar. Poin yang dianggapnya berpotensi melanggar UUD adalah yang berkaitan dengan tambahan syarat calon hakim konstitusi, proses rekrutmen hakim konstitusi, dan pengawasan MK.

Dalam pengawasan hakim konstitusi misalnya, Sudding menilai bahwa perppu tersebut telah memberikan kewenangan kepada Komisi Yudisial untuk ikut mengawasi MK. Padahal, menurutnya, pelibatan KY dalam mengawasi MK sudah pernah di-judicial review dan diputuskan bahwa itu bertentangan dengan UUD.

“Sudah pernah diajukan judicial review terhadap KY dalam konteks pengawasan di MK dan keduanya dibatalkan oleh MK karena dianggap bertentangan dengan UUD. Artinya putusan MK itu bersifat final dan mengikat, ketika tafsir putusan MK dinyatakan bertentangan kemudian dituangkan kembali dalam perppu, maka itu juga bertentangan dengan UUD. Karena putusan MK itu tasfir atas UUD 1945,” tuturnya.

Dia juga mengatakan bahwa lebih tepat jika pemerintah mengajukan revisi UU MK ketimbang mengeluarkan perppu. Pasalnya, menurut Sudding, perppu ini pada intinya berdasarkan subyektivitas Presiden yang dianggapnya antidemokrasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com