Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK: Sidang Majelis Kehormatan Bisa Ganggu Penyidikan

Kompas.com - 08/10/2013, 19:21 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — KPK menyatakan bahwa sidang etik oleh Majelis Kehormatan Hakim (MKH) Konstitusi yang berlangsung secara terbuka bisa menganggu proses penyidikan kasus dugaan korupsi Akil Mochtar di KPK. Akil adalah ketua MK nonaktif yang ditetapkan KPK sebagai tersangka penerimaan suap terkait sengketa pemilihan kepala daerah.

Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, proses pemeriksaan MKH dapat menganggu penyidikan KPK jika saksi yang dihadirkan MKH juga menjadi saksi yang diperiksa KPK dalam proses penyidikan. Dikhawatirkan, para saksi bisa menyeragamkan keterangan atau setir-menyetir ketika diperiksa KPK karena sudah mengetahui keterangan saksi lain yang diperiksa secara terbuka oleh MKH.

“Kalau keterangan seorang saksi didengar saksi lain, kemudian keterangan saksi lain itu menjadi seragam, atau ada saksi setir-menyetir, itu jelas menganggu. Tapi sekali lagi, KPK tidak bisa menjangkau kewenangan MK. Tentu keterangan yang diseragamkan tadi, kalau kemudian ada saksi yang juga dihadirkan MKH yang diperiksa dan memengaruhi keterangan mereka, itu bisa mengganggu proses penyidikan di KPK,” ungkap Johan.

Menolak untuk hadirkan penyidik

Selain itu, KPK menolak untuk menghadirkan penyidiknya dalam sidang etik MKH yang dijadwalkan pada Selasa (8/10/2013) malam ini. Menurut Johan, penyelidik/penyidik KPK hanya boleh menyampaikan keterangannya yang berkaitan dengan proses penyelidikan/penyidikan dalam persidangan di pengadilan.

Hal ini, kata Johan, diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Johan membenarkan bahwa pimpinan KPK menerima surat MKH yang isinya meminta agar penyidik dapat dihadirkan untuk memberikan keterangan terkait operasi tangkap tangan Akil.

Atas permintaan ini, pimpinan KPK belum mengirimkan jawaban resmi. Namun, menurut Johan, dapat dipastikan kalau penyidik KPK tidak akan menghadiri sidang etik yang digelar MKH malam ini. Selain tidak diperbolehkan memberikan keterangan di luar persidangan, menurutnya, tim penyidik KPK yang menangani kasus Akil kini tengah melakukan pemeriksaan.

Adapun MKH dibentuk untuk melakukan investigasi internal berkaitan dengan kasus Akil yang ditetapkan KPK sebagai tersangka penerimaan suap terkait sengketa pemilihan kepala daerah.

MKH melakukan penelusuran dari segi etika serta mengenai penemuan ganja dan sabu di ruangan kerja Akil di kantor MK. Selain menjadwalkan pemeriksaan penyidik KPK, sidang MKH malam ini menjadwalkan permintaan keterangan pihak Badan Narkotika Nasional (BNN).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com