Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ombudsman Putar Video Pungli Ratusan Juta Oknum BPLHD

Kompas.com - 28/08/2013, 12:57 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Lembaga Negara Pengawas Pelayanan Publik Ombudsman RI menemukan sejumlah dugaan praktik pungutan liar (pungli) hingga ratusan juta rupiah di Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) wilayah Jabodetabek. Praktik pungli itu dilakukan oleh oknum BPLHD terhadap pelaku usaha yang mengajukan izin lingkungan.

"Pengurusan izin tersebut seharusnya tidak dipungut biaya, tapi pelaku usaha dimintai uang secara langsung maupun tidak langsung," ujar anggota Ombudsman Bidang Penyelesaian Laporan Budi Santoso di kantor Ombudman RI, Kuningan, Jakarta, Rabu (28/8/2013).

Ombudsman juga memperlihatkan video saat salah satu petugas Ombudsman menyamar sebagai pelaku usaha yang mendatangi kantor BPLHD di Depok dan Tangerang Selatan. Oknum BPLHD tersebut menyarankan si pelaku usaha menggunakan jasa konsultan dan membayar Rp 25 juta untuk mengurus dokumen Upaya Kelola Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL).

Sementara itu, untuk pengurusan izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dipungut biaya ratusan juta.

"Kalau Amdal Rp 350 sampai Rp 400 juta. Kalau UKL-UPL Rp 25 juta-Rp 30 juta," ucap oknum BPLHD di Tangerang Selatan, seperti dalam video tersebut.

Oknum BPLHD tersebut kemudian langsung menelepon konsultan yang ditunjuk. Dia juga menyebutkan bahwa biaya tersebut sudah cukup murah dibandingkan wilayah lainnya.

Budi melanjutkan, ada sejumlah modus dalam praktik pungli di BPLHD, di antaranya, permintaan sejumlah uang secara langsung. Petugas akan minta uang untuk "paket terima bersih". Kemudian, permintaan uang secara tidak langsung, yakni petugas tidak memberikan penjelasan teknis dan serta-merta menunjuk salah satu konsultan. Konsultan ditunjuk dengan alasan agar tujuan proses akan lebih cepat.

"Modusnya oknum petugas mendatangi perusahaan mengecek kondisi lokasi kemudian menentukan besaran harga," kata Budi.

Berdasarkan penelusuran Ombudsman, untuk pengurusan Amdal mencapai 50-100 pelaku usaha per tahun, UKL-UPL 100-200 per tahun, dan pengurusan SPPL 100-150 per tahun.

Praktik pungli ini, lanjut Budi, dapat mengganggu kegiatan ekonomi dan berpotensi merusak kelestarian lingkungan hidup. Temuan itu pun telah dilaporkan kepada wali Kkota setempat.

Investigasi Ombudsman dilakukan sejak Mei-Juni 2013 pada sembilan kantor BPLHD. Sembilan kantor BPLHD itu adalah Kabupaten dan Kota Bekasi, Bogor, Depok, Kabupaten dan Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, serta Kota Administrasi Jakarta Selatan dan Timur.

BPLHD sendiri merupakan badan yang bertugas menerima usulan izin lingkungan dari setiap orang yang akan mendirikan badan usaha. Para pelaku usaha kemudian diminta menyusun dokumen lingkungan berupa Amdal, UKL-UPL, dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan (SPPL). Dokumen itulah yang kemudian disesuaikan dengan status usahanya nanti, apakah termasuk kategori wajib Amdal, UKL-UPL, atau cukup SPPL.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Nasional
Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Bersama TNI AL, Polisi dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

Bersama TNI AL, Polisi dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Prabowo Ingin Berkumpul Rutin Bersama Para Mantan Presiden, Bahas Masalah Bangsa

Prabowo Ingin Berkumpul Rutin Bersama Para Mantan Presiden, Bahas Masalah Bangsa

Nasional
Hanura Sebut Suaranya di Manokwari Dipindah ke PSI, Berdampak ke Perolehan Kursi DPRD

Hanura Sebut Suaranya di Manokwari Dipindah ke PSI, Berdampak ke Perolehan Kursi DPRD

Nasional
Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

Nasional
Resmikan Warung NKRI Digital, BNPT Ingatkan Semua Pihak Ciptakan Kemandirian Mitra Deradikalisasi

Resmikan Warung NKRI Digital, BNPT Ingatkan Semua Pihak Ciptakan Kemandirian Mitra Deradikalisasi

Nasional
Klaim Ada Perpindahan Suara ke PKB, PKN, dan Garuda, PPP Minta PSU di Papua Pegunungan

Klaim Ada Perpindahan Suara ke PKB, PKN, dan Garuda, PPP Minta PSU di Papua Pegunungan

Nasional
Berkaca Kasus Brigadir RAT, Kompolnas Minta Polri Evaluasi Penugasan Tak Sesuai Prosedur

Berkaca Kasus Brigadir RAT, Kompolnas Minta Polri Evaluasi Penugasan Tak Sesuai Prosedur

Nasional
Hakim MK Singgung Timnas di Sidang Pileg: Kalau Semangat kayak Gini, Kita Enggak Kalah 2-1

Hakim MK Singgung Timnas di Sidang Pileg: Kalau Semangat kayak Gini, Kita Enggak Kalah 2-1

Nasional
Caleg PDI-P Hadiri Sidang Sengketa Pileg secara Daring karena Bandara Sam Ratulangi Ditutup

Caleg PDI-P Hadiri Sidang Sengketa Pileg secara Daring karena Bandara Sam Ratulangi Ditutup

Nasional
Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

Nasional
Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

Nasional
KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Nasional
195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com