"Mereka takut dasar penilaiannya korupsi. Padahal, sebelum launching, sudah dikirimkan draf lengkapnya. Mungkin tidak membaca atau tidak sempat membaca, jadi ketika muncul di koran kaget," katanya dalam acara Refleksi 4 tahun UU Pelayanan Publik, Rabu (24/7/2013), di Jakarta.
Budi menjelaskan,"rapor merah" bagi kementerian tersebut adalah hasil observasi untuk mengukur tingkat kepatuhan dari kementerian yang menyelenggarakan pelayanan publik, khususnya di bidang perizinan di Jakarta.
Ada lima dari 18 kementerian yang dimasukkan ke dalam zona merah. Zona tersebut menunjukan tingkat kepatuhan yang rendah dari kementerian terhadap UU pelayanan publik. Lima kementerian tersebut adalah Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Sosial, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta Kementerian Pertanian.
Sementara itu, Ombudsman RI memang berencana untuk mengundang lima kementerian pekan depan untuk menjelaskan maksud dan tujuan dari zonasi ini serta meminta komitmen mereka untuk melakukan perbaikan pelayanan publik sebaik-baiknya.
"Respons kementerian, kan, berbeda-beda. Ada yang menganggap ini positif, bagus, justru men-challenge agar kita memperbaiki, namun ingin penjelasan saja, nah, ini bagus. Tapi, kalau yang belum apa-apa sudah resisten, waduh...," ujar Budi.
Ia melanjutkan, Ombudsman juga akan merilis penemuannya terkait dengan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), hari ini, Kamis (25/7/2013) siang. Penilaian akan diberikan kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
"Sayangnya, karena PPDB ya yang kena Mendikbud lagi, seperti sudah jatuh tertimpa tangga pula. Tapi, namanya fakta ya tidak kita sembunyikan. Ada 350-an laporan terkait PPDB itu," ujar Budi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.