Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tunjuk Patrialis sebagai Hakim MK, Presiden Disomasi

Kompas.com - 06/08/2013, 15:31 WIB
Sandro Gatra,
Ariane Meida

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden Susilo Bambang Yudhoyono disomasi terkait pengangkatan Patrialis Akbar sebagai hakim konstitusi. Presiden didesak membatalkan keputusannya itu lantaran prosedur penunjukan Patrialis sebagai hakim konstitusi dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi.

Hal itu merupakan sikap Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan MK (Koalisi-MK) saat jumpa pers di Kantor YLBHI, Jakarta, Selasa (6/8/2013). Koalisi-MK terdiri dari Indonesia Corruption Wacth, YLBHI, Indonesia Legal Rountable, Pukat FH UGM, ELSAM, dan LBH Padang.

Alvon Kurnia Palma Ketua Badan Pengurus YLBHI mengatakan, berdasarkan penjelasan Pasal 18 UU MK, pemilihan Ketua MK didahului dengan publikasi di media massa, baik cetak maupun elektronik, sehingga masyarakat mempunyai kesempatan untuk ikut memberi masukan atas calon bersangkutan.

Dengan disampaikan secara terbuka, kata dia, publik dapat menyampaikan masukan dan kritik terhadap calon hakim konstitusi yang akan dipilih. "Presiden tidak menjalankan prosedur dengan langsung memilih Patrialis sebagai calon dari pemerintah. Jelas pemilihan tidak dilakukan secara transparan dan akuntabel," kata Alvon.

Sebelumnya, Presiden telah menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 87/P Tahun 2013 tertanggal 22 Juli 2013 yang memberhentikan dengan hormat Achmad Sodiki dan Maria Farida Indrati sebagai hakim konstitusi. Presiden lalu mengangkat kembali Maria. Selain itu, diangkat juga Patrialis untuk menggantikan Achmad.

Dalam Pasal 18 UU MK diatur bahwa hakim konstitusi diajukan oleh Mahkamah Agung, DPR, dan Presiden masing-masing tiga orang.

Aktivis ICW, Febri Diansyah, menambahkan, penunjukan Patrialis merupakan kemunduran sikap keterbukaan Presiden. Ia membandingkan ketika Presiden memilih Maria dan Achmad tahun 2008 yang dinilai transparan, partisipatif, obyektif, dan akuntabel.

Jika Presiden konsisten terhadap proses pemilihan hakim konstitusi, kata Febri, semestinya Presiden sudah memublikasikan calon pada bulan Juni sehingga ada waktu bagi masyarakat untuk memberi saran.

Febri lalu menyinggung sangat pentingnya peran MK, seperti mengoreksi undang-undang, penyelesaian sengketa pemilu membubarkan parpol, hingga memutuskan presiden atau wakil presiden yang termakzul bersalah atau tidak. Dengan demikian, kata dia, proses seleksi hakim konstitusi harus transparan dan bisa dipertanggungjawabkan.

Dalam keterangan persnya, Koalisi-MK mengaku sudah mengirimkan somasi kepada Presiden melalui faksimile Sekretariat Negara. Mereka memberi waktu Presiden untuk membatalkan pengangkatan Patrialis sebelum 12 Agustus 2013 . Jika tidak, mereka akan melakukan proses hukum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nasional
Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Nasional
Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

Nasional
KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

Nasional
PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

Nasional
PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

Nasional
KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

Nasional
MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

Nasional
Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com