Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW Bakal Laporkan Priyo ke BK DPR

Kompas.com - 14/07/2013, 19:50 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesian Corruption Watch (ICW) berencana melaporkan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Priyo Budi Santoso ke Badan Kehormatan (BK) DPR. Priyo akan dilaporkan karena mengirimkan surat pengaduan 9 narapidana Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin pada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terkait Peraturan Pemerintah (P9) 99 tahun 2012 tentang pemberian remisi.

"Ada rencana kami laporkan Priyo ke BK DPR. Terkait dugaan perdagangan pengaruh atau pelanggaran kode etik. Pertama dalam kunjungan ke Sukamiskin dan diduga menggunakan pengaruhnya meninjau ulang PP 99," ujar Peneliti ICW Emerson Yuntho di kantor ICW, Minggu (14/7/2013).

ICW rencananya akan melaporkan Priyo pada pekan depan ke BK DPR. Priyo dianggap memfasilitasi para narapidana yang menginginkan peraturan tersebut dihapus. Tindakan Priyo dinilai berlawanan dengan semangat pemberantasan korupsi di Indonesia. "Dia di DPR mewakili rakyat apa mewakili koruptor?" Kata Emerson.

Sebelumnya, Priyo mendapatkan surat perihal permohonan perlindungan hukum dan HAM dari 9 narapidana kasus korupsi yang mewakili 106 narapidana di Lapas Sukamiskin, Bandung. Sembilan orang tersebut adalah Jenderal (Purn) Hari Sabarno, Agusrin M Najamuddin, Wijanarko Puspoyo, Soetejo Yuwono, Muchtar Muhammad, Jumanto, Abdul Syukur Ganny, Haposan Hutagulung, dan Abdul Hamid.

Sementara itu, Priyo membantah hal tersebut dilakukannya karena membela koruptor. "Saya sama sekali tidak memfasilitasi. Saya hanya meneruskan pengaduan yang diterima dari Komisi III. Sebagai pimpinan DPR yang membawahi polhukam (politik, hukum, keamanan), saya wajib menandatangani. Tidak boleh orang lain. Surat itu lalu disampaikan ke Presiden," ujar Priyo di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (12/7/2013) lalu.

Politisi Partai Golkar itu menceritakan pada 11 Februari 2013 lalu, Komisi III DPR menerima laporan pengaduan masyarakat tentang kondisi para napi di lapas. Laporan dibuat oleh sembilan narapidana yang mewakili 109 narapidana lain.

Laporan itu kemudian diteruskan ke Presiden. Priyo pun membantah surat itu terkait dengan kunjungannya ke Lapas Sukamiskin beberapa waktu lalu. Ia hanya menjelaskan bahwa pada saat kunjungan ke Sukamiskin, Hari Sabarno sempat mengingatkan soal surat keluhan itu. Menurut Priyo, seluruh pengaduan masyarakat yang terkait dengan bidang polhukam selalu diteruskannya kepada Presiden.

Lebih lanjut, Priyo menjelaskan, DPR meneruskan pengaduan itu karena hak asasi setiap warga negara harus dijamin, termasuk para narapidana. Ia meminta publik tidak selalu membenci para narapidana karena mereka juga memiliki hak-hak yang harus dipenuhi.

Seperti diketahui, ketentuan PP 99 itu salah satunya mengatur bahwa pemberian remisi pada napi korupsi, narkoba, dan terorisme harus ada persyaratan khusus. Remisi hanya dapat diberikan dengan syarat yaitu bersedia menjadi justice collabolator dan membayar uang pengganti untuk napi kasus korupsi.

Remisi itu biasa diberikan pada hari raya atau Hari Kemerdekaan RI setiap 17 Agustus. Menurut Koalisi Masyarakat Sipil, PP tersebut tidak perlu dihapus ataupun di revisi. Sebab, PP tersebut merupakan salah satu upaya pemerintah untuk memberikan efek jera pada narapidana khsusunya koruptor.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com