Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPP: Putusan MA Dorong Perlunya UU Miras

Kompas.com - 05/07/2013, 15:43 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Persatuan Pembangunan menyambut baik putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Keppres RI nomor 3 tahun 1997 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol. Sekretaris Fraksi PPP Arwani Thomafi menilai pembatalan Keppres itu mendorong penuntasan Rancangan Undang-undang Miras.

"Kami sambut baik keputusan ini. Tentu ini menjadi momentum yang baik bagi DPR dan pemerintah nantinya untuk bisa mendorong agar ada pengaturan dalam sebuah undang-undang agar semangat yang sudah diputuskan oleh MA itu bisa segera ditangkap," ujar Arwani di Kompleks Parlemen, Jumat (5/7/2013).

Menurut Arwani, putusan MA yang mengabulkan gugatan Front Pembela Islam (FPI) itu memberikan posisi sangat strategis bagi adanya RUU Miras ini. Arwani berharap agar momentum ini bisa mendorong pembahasan RUU Miras yang masih dibahas di Baleg untuk segera dirampungkan. "RUU Miras harus dipercepat pembahasannya," ucap Arwani.

Sebelumnya, MA mengabulkan gugatan uji materi atas Keppres nomor 3 tahun 1997 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol. Uji materi ini diminta FPI pada Oktober 2012 lalu.

"Menyatakan Keppres RI nomor 3 tahun 1997 tidak berlaku karena dasar hukum pembentukan telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur, Kamis (4/7/2013).

Keppres RI nomor 3 tahun 1997 ini dianggap bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, Undang-undang Nomor 36 tahun 2009, Undang-undang nomor 8 tahun 1999, dan Undang-undang nomor 7 tahun 1996.

Keppres itu mengatur beberapa kriteria peredaran minuman beralkohol. Contohnya, minuman dengan kadar alkohol 1-5 persen (golongan A) boleh dijual bebas, tapi tidak boleh berdekatan dengan tempat ibadah, sekolah, dan rumah sakit.

Sedangkan minuman beralkohol dengan kadar 5-20 persen (golongan B) dan minuman beralkohol dengan kadar 20-55 persen (golongan C) hanya boleh beredar di kawasan tertentu dengan pengawasan seperti di hotel, bar, restoran, dan tempat tertentu yang ditetapkan kepala daerah.

MA berpandangan, Keppres ini terbukti tidak dapat menyelenggarakan ketenteraman dan ketertiban kehidupan di masyarakat. Keberadaan Keppres ini sempat memicu kontroversi di berbagai daerah karena dianggap menghalangi penerbitan beberapa peraturan daerah yang berupaya membatasi peredaran minuman beralkohol di wilayahnya.

Beberapa daerah di Jawa Barat sempat menerbitkan peraturan yang melarang total peredaran miras. Namun, Kemendagri sempat meminta para kepala daerah yang menerbitkan perda untuk membatalkannya karena dianggap tidak sesuai dengan Keppres 3/1997. Tetapi, dengan adanya keputusan MA ini, maka perda-perda itu pun dianggap sah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com