JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar, melaporkan dua saksi, yaitu Jeffrey Lumampouw dan Etza Imelda Fitri, dengan dugaan memberikan kesaksian palsu dalam persidangan kasus pembunuhan Direktur PT Rajawali Putra Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen. Keduanya dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal Polri, Jakarta Selatan, Selasa (18/6/2013).
"Mau laporin Etza dan Jeffrey karena telah memberikan keterangan palsu di bawah sumpah," ujar kuasa hukum Antasari, Kurniawan Adi Nugroho, di Bareskrim Polri. Jeffrey dan Etza merupakan dua saksi yang menyatakan melihat SMS ancaman di ponsel Nasrudin.
Keduanya mengaku bahwa Nasrudinlah yang memperlihatkan SMS itu. Berdasarkan keterangan keduanya, SMS itu dikirim oleh Antasari Azhar. SMS itu disebut dikirim Antasari setelah Nasrudin memergoki Antasari berduaan dengan Rani Juliani di Hotel Gran Mahakam, Jakarta. Adapun SMS yang disebut dikirim oleh Antasari itu berisi, "Maaf mas, masalah ini cukup kita berdua saja yang tahu. Kalau sampai ter-blow up, tahu konsekuensinya."
Atas kesaksian Jeffrey dan Etza yang mengaku teman Nasrudin itu, Antasari dinyatakan bersalah pada persidangan. Dia dihukum 18 tahun penjara. Sementara itu, isi SMS itu tidak pernah diperlihatkan di persidangan. Antasari pernah meminta Polri untuk mengusut kasus SMS itu pada 25 Agustus 2011. Namun, hingga saat ini, menurutnya, belum ada kejelasan akan penanganan kasus itu.
Menurut pihak kepolisian, penyelidikan kasus itu terhambat karena belum adanya barang bukti berupa ponsel jenis Nokia Communicator tipe E90 warna hitam milik Nasrudin. Barang bukti itu diduga masih dipegang oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.