Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Disetujui, Dua Kapal Perang TNI AL Jadi Sasaran Latihan Tembak

Kompas.com - 11/04/2013, 02:32 WIB
Palupi Annisa Auliani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Dua kapal perang TNI Angkatan Laut yang tercatat sebagai barang milik negara di Kementerian Pertahanan disetujui untuk dimusnahkan. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan telah menyetujui pemusnahan KRI Teluk Semangka-512 dan KRI Teluk Berau-534. Kedua kapal ditenggelamkan dengan menjadikannya sasaran tembak dalam latihan gabungan TNI AL.

"Pemusnahan ini juga sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 38 Tahun 2008 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 Tahun 2007," kata Direktur Hukum dan Humas Ditjen Kekayaan Negara Tavianto Noegroho dalam keterangan pers tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (10/4/2013) malam. Dia mengatakan, pemusnahan tersebut dilakukan dalam rangka meningkatkan kualitas tata kelola barang milik negara.

PP 96 Tahun 2007 mengatur syarat penghapusan barang milik negara. Di antara syarat itu adalah bila barang milik negara sudah tidak dapat digunakan lagi karena rusak dan tidak ekonomis bila diperbaiki dan tidak dapat lagi digunakan akibat modernisasi.

Selain itu, pemusnahan dilakukan apabila barang milik negara telah melampaui batas waktu kegunaannya atau kedaluwarsa. Pemusnahan juga bisa dilakukan bila barang tersebut mengalami perubahan dalam spesifikasi karena penggunaan seperti terkikis atau aus.

Tavianto mengatakan, kedua kapal perang TNI AL akan dimusnahkan dengan cara ditenggelamkan. Penenggelaman dilakukan dengan menjadikan kedua kapal itu sebagai sasaran uji coba rudal dalam acara latihan gabungan TNI-AL.

"Persetujuan pemusnahan kapal tersebut merupakan dukungan Ditjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan dalam acara latihan gabungan TNI-AL," kata Trivanto. Setelah penghapusan barang milik negara dilakukan dengan cara dimusnahkan, TNI-AL, selaku pengguna barang, diharapkan melakukan penatausahaan barang milik negara di lingkungannya.

Sejarah kedua kapal

KRI Teluk Semangka masuk dalam jajaran kapal perang TNI AL dalam kelas Tacoma, sedangkan KRI Teluk Berau masuk kelas Forsch. Keduanya merupakan alat tempur TNI AL dari kategori kapal pendarat tank (landing ship tank/LST).

Pengadaan KRI Teluk Semangka dilakukan bersama lima kapal lain pada 1981. Keenam kapal ini dibangun oleh perusahaan Korea Selatan, Tacoma SY, Masan. Selain KRI Teluk Semangka, kapal lain di kelas Tacoma ini adalah KRI Teluk Penyu-513, KRI Teluk Mandar-514, KRI Teluk Sampit-515, KRI Teluk Banten-516, dan KRI Teluk Ende-517.

KRI Teluk Semangka memiliki berat 3.770 ton, panjang 100 meter, lebar 15,4 meter, dengan draft 4,2 meter. Draft adalah ukuran di dunia perkapalan untuk mengukur jarak vertikal garis air sampai ke lunas kapal. Semakin banyak muatan kapal, semakin dalam kapal masuk ke dalam air. Draft digunakan untuk menetapkan kedalaman alur pelayaran yang dilewati kapal serta kebutuhan kedalaman dermaga yang bisa disandari kapal tersebut.

Sementara KRI Teluk Berau sudah ditenggelamkan pada 13 Oktober 2012 dalam Latihan Armada Jaya XXXI/2012. TNI AL menjadikan kapal dengan berat 1.900 ton, panjang 90,7 meter, dan lebar 11,12 meter ini sebagai sasaran uji penembakan Rudal Yakhont dari KRI Oswald Siahaan-354. KRI Teluk Berau sudah dipensiunkan TNI AL pada  28 September 2012.

KRI Teluk Berau merupakan salah satu kapal perang yang dibeli Indonesia dari Pemerintah Jerman pada 1995. Kapal ini dibuat oleh VEB Peenewerft, Wolgast, Jerman Timur, pada 1977 untuk Angkatan Laut Jerman Timur. KRI Teluk Berau juga merupakan LST, tetapi masuk jenis Frosch-I/Type 108, salah satu paket pembelian kapal perang eks-Jerman Timur. (Satyagraha/B Kunto Wibisono)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com