JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menginstruksikan Jaksa Agung Basrief Arief dan tiga menteri yaitu Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin, Menteri Keuangan Agus Martowardjojo, dan Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi, untuk mengejar aset hasil tindak pidana terkait skandal Bank Century yang diyakini berada di sejumlah negara.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2012 tertanggal 20 Januari 2012 yang ditandatangani pada 20 Januari 2012. Perpres itu mengamanatkan agar pejabat terkait melakukan pengejaran aset melalui permintaan timbal balik (mutual legal assistance/MLA) di negara atau yuridiksi di mana aset tersebut tersimpan. Hal ini diperlukan untuk memaksimalkan upaya pengembalian aset tersebut.
Demikian informasi yang disampaikan Kantor Sekretaris Kabinet melalui siaran pers kepada para wartawan, Kamis (26/1/2012). Perpres ini juga memungkinkan Menteri Hukum dan HAM menunjuk langsung konsultan hukum di negara atau yuridiksi dimana aset berada.
Menteri Hukum dan HAM juga dapat membentuk tim pendukung serta tindakan lainnya yang dipandang mendukung upaya pengembalian aset tersebut. Lebih lanjut, Pasal 3 Perpres ini juga memerintahkan Jaksa Agung dan tiga menteri terkait melakukan koordinasi dengan instansi lainnya, termasuk Bank Indonesia.
Kantor Kejaksaan Agung, pada 2010, pernah menyatakan bahwa aset Century yang berhasil ditelusuri mencapai Rp 3 triliun. Di Hongkong, aset Century dikatakan sebesar 19,25 juta dollar AS. Kemudian di Standard Chartered Bank senilai Rp 650 juta dollar AS dan 400.000 dollar Singapura. Di New Jersey, aset Century mencapai 16,5 juta dollar AS. Di Swiss sebesar 220.000 dollar AS, di Inggris 872.000 dollar AS, di Kuba sebesar 14,8 juta dollar AS, dan lainnya.
"Jika ditotal, sekitar Rp 3 triliun. Ini dalam bentuk saham dan cash," ujar Jaksa Agung saat itu Hendarman Supandji. Sementara itu, Mabes Polri, pada tahun yang sama, pernah menyatakan bahwa aset ilegal Bank Century mencapai Rp 12-14 trilun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.