JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno menjalani pemeriksaan lanjutan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat (24/6/2011). Hari adalah pemeriksaan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan mobil kebakaran di seluruh wilayah Indonesia pada 2002-2006.
Pemeriksaan kali ini merupakan pemeriksaan pertama setelah Hari keluar dari Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta. Purnawirawan TNI itu dirawat di RSPAD sejak 5 April 2011. "Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka," ujar Kepala Bidang Pemberitaan dan Informasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Priharsa Nugraha di Gedung KPK Jakarta.
Menurut Priharsa, Hari sudah kembali ditahan di rumah tahanan negara Cipinang sejak beberapa hari lalu. Saat memasuki Gedung KPK, Hari mengaku sehat. Hanya saja, dia harus menjalani kontrol kesehatan setiap dua minggu sekali. "Dua minggu sekali harus kontrol," katanya.
Ketika ditanya penyakit yang dideritanya, Hari menjawab "Macem-macem, terutama sakit tua," ucap dia.
Hari Sabarno resmi menjadi tahanan Rutan Cipinang sejak 25 Maret. Dia menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mobil kebakaran di seluruh wilayah Indonesia pada 2002-2006 yang merugikan negara sekitar Rp 86 miliar. Hari disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.