Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW Desak KPK Ajukan Banding Usai Hakim Bebaskan Gazalba Saleh di Putusan Sela

Kompas.com - 28/05/2024, 07:24 WIB
Syakirun Ni'am,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengajukan banding atas putusan sela perkara Hakim Agung Gazalba Saleh.

Gazalba merupakan terdakwa gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hakim menerima eksepsinya dan memerintahkan Jaksa KPK membebaskannya dari tahanan.

“ICW mendesak agar KPK segera melakukan perlawanan terhadap putusan sela tersebut dengan mengajukan banding ke pengadilan tinggi,” kata peneliti ICW Diky Anandya kepada Kompas.com, Selasa (28/5/2024).

Menurut Diky, pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang menyebut jaksa KPK tak berwenang menuntut Gazalba karena tidak mengantongi pelimpahan kewenangan dari Jaksa Agung keliru.

Baca juga: MA Tunggu Aduan KPK, Usai Meminta Hakim yang Bebaskan Gazalba Saleh Diperiksa

KPK, kata dia, merupakan lembaga independen dan bebas dari kekuasaan manapun dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Lembaga itu juga dibentuk dengan konsep “satu atap” dalam penindakan terhadap tindak pidana korupsi. Penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan KPK bersifat otonom.

“Maka dari itu, penegakan hukum, termasuk di dalamnya kerja-kerja penuntut umum tidak memerlukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung,” ujar Diky.

Selain itu, secara administrasi Jaksa KPK tidak wajib mengantongi surat pendelegasian dari Jaksa Agung agar bisa melakukan penuntutan terhadap terdakwa korupsi.

Pasal 6 Huruf e Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 menyatakan, pimpinan KPK menjadi penanggung jawab tugas-tugas pemberantasan korupsi.

“Termasuk Penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan Tindak Pidana Korupsi,” tutur Diky.

Jaksa KPK sebelumnya mendakwa Gazalba menerima gratifikasi dan TPPU senilai Rp 62,8 miliar.

Merespons dakwaan itu, dalam eksepsinya kuasa hukum Gazalba menyebut Jaksa KPK tidak berwenang menuntut kliennya di persidangan.

Sebab, Jaksa KPK tidak mengantongi pelimpahan kewenangan penuntutan dari Jaksa Agung untuk menuntut Gazalba yang berstatus hakim agung.

Baca juga: KY Dalami Putusan Hakim yang Bebaskan Gazalba Saleh di Putusan Sela

Argumentasi kuasa hukum Gazalba itu kemudian menjadi pertimbangan Majelis Hakim Tipikor.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Fahzal Hendri menyatakan pihaknya sependapat dengan kuasa hukum Gazalba.

Adapun ketentuan menuntut Hakim Agung ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI.

“Menyatakan penuntutan dan surat dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima,” kata Hakim Fahzal Hendri, Senin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Menpan-RB Resmikan Mal Pelayanan Publik Baru, Kini Ada 206 Se-Indonesia

Menpan-RB Resmikan Mal Pelayanan Publik Baru, Kini Ada 206 Se-Indonesia

Nasional
Wapres Minta RUU Penyiaran Sejalan dengan Cita-cita Demokrasi

Wapres Minta RUU Penyiaran Sejalan dengan Cita-cita Demokrasi

Nasional
HAI Sawit Indonesia dan BPDPKS Gelar FGD “Peluang Ekspor Produk UKMK Sawit Indonesia untuk Dunia”

HAI Sawit Indonesia dan BPDPKS Gelar FGD “Peluang Ekspor Produk UKMK Sawit Indonesia untuk Dunia”

Nasional
Komisi I Bakal Panggil Menkominfo jika PDN Masih Bermasalah

Komisi I Bakal Panggil Menkominfo jika PDN Masih Bermasalah

Nasional
Kumpulkan Pamen, KSAL Wanti-wanti Bahaya Utang Berlebih dan Kebiasaan Judi 'Online'

Kumpulkan Pamen, KSAL Wanti-wanti Bahaya Utang Berlebih dan Kebiasaan Judi "Online"

Nasional
KPK Akan Dalami Dugaan Aliran Dana SYL Ke Firli Bahuri

KPK Akan Dalami Dugaan Aliran Dana SYL Ke Firli Bahuri

Nasional
Saat Bamsoet Bicara soal Amendemen Berujung Diputus Langgar Kode Etik...

Saat Bamsoet Bicara soal Amendemen Berujung Diputus Langgar Kode Etik...

Nasional
Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Divonis 9 Tahun Penjara

Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Divonis 9 Tahun Penjara

Nasional
Sri Mulyani Bakal Cek Aturan Bea Masuk Kain Usai RI Kebanjiran Tekstil Impor

Sri Mulyani Bakal Cek Aturan Bea Masuk Kain Usai RI Kebanjiran Tekstil Impor

Nasional
Golkar Optimistis Bisa Koalisi dengan Gerindra di Pilkada Jakarta, Calonnya Masih Dibahas

Golkar Optimistis Bisa Koalisi dengan Gerindra di Pilkada Jakarta, Calonnya Masih Dibahas

Nasional
Mendagri Buka Suara Pj Gubernur NTB Diganti Pensiunan Jenderal TNI

Mendagri Buka Suara Pj Gubernur NTB Diganti Pensiunan Jenderal TNI

Nasional
PKB Buka Kans Koalisi dengan PDI-P, Sandingkan Marzuki-Risma di Pilkada Jatim

PKB Buka Kans Koalisi dengan PDI-P, Sandingkan Marzuki-Risma di Pilkada Jatim

Nasional
Benny Harman: Belum Ada Rekomendasi Untuk Kembalikan UUD 1945 ke Naskah Asli

Benny Harman: Belum Ada Rekomendasi Untuk Kembalikan UUD 1945 ke Naskah Asli

Nasional
Sudah 6 Pj Kepala Daerah Mundur karena Hendak Maju Pilkada 2024

Sudah 6 Pj Kepala Daerah Mundur karena Hendak Maju Pilkada 2024

Nasional
Didakwa Korupsi Rp 44,5 Miliar, SYL Pamer Kementan Kontribusi Rp 15 Triliun ke Negara

Didakwa Korupsi Rp 44,5 Miliar, SYL Pamer Kementan Kontribusi Rp 15 Triliun ke Negara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com