JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengajukan banding atas putusan sela perkara Hakim Agung Gazalba Saleh.
Gazalba merupakan terdakwa gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hakim menerima eksepsinya dan memerintahkan Jaksa KPK membebaskannya dari tahanan.
“ICW mendesak agar KPK segera melakukan perlawanan terhadap putusan sela tersebut dengan mengajukan banding ke pengadilan tinggi,” kata peneliti ICW Diky Anandya kepada Kompas.com, Selasa (28/5/2024).
Menurut Diky, pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang menyebut jaksa KPK tak berwenang menuntut Gazalba karena tidak mengantongi pelimpahan kewenangan dari Jaksa Agung keliru.
Baca juga: MA Tunggu Aduan KPK, Usai Meminta Hakim yang Bebaskan Gazalba Saleh Diperiksa
KPK, kata dia, merupakan lembaga independen dan bebas dari kekuasaan manapun dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Lembaga itu juga dibentuk dengan konsep “satu atap” dalam penindakan terhadap tindak pidana korupsi. Penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan KPK bersifat otonom.
“Maka dari itu, penegakan hukum, termasuk di dalamnya kerja-kerja penuntut umum tidak memerlukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung,” ujar Diky.
Selain itu, secara administrasi Jaksa KPK tidak wajib mengantongi surat pendelegasian dari Jaksa Agung agar bisa melakukan penuntutan terhadap terdakwa korupsi.
Pasal 6 Huruf e Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 menyatakan, pimpinan KPK menjadi penanggung jawab tugas-tugas pemberantasan korupsi.
“Termasuk Penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan Tindak Pidana Korupsi,” tutur Diky.
Jaksa KPK sebelumnya mendakwa Gazalba menerima gratifikasi dan TPPU senilai Rp 62,8 miliar.
Merespons dakwaan itu, dalam eksepsinya kuasa hukum Gazalba menyebut Jaksa KPK tidak berwenang menuntut kliennya di persidangan.
Sebab, Jaksa KPK tidak mengantongi pelimpahan kewenangan penuntutan dari Jaksa Agung untuk menuntut Gazalba yang berstatus hakim agung.
Baca juga: KY Dalami Putusan Hakim yang Bebaskan Gazalba Saleh di Putusan Sela
Argumentasi kuasa hukum Gazalba itu kemudian menjadi pertimbangan Majelis Hakim Tipikor.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Fahzal Hendri menyatakan pihaknya sependapat dengan kuasa hukum Gazalba.
Adapun ketentuan menuntut Hakim Agung ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI.
“Menyatakan penuntutan dan surat dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima,” kata Hakim Fahzal Hendri, Senin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.