JAKARTA, KOMPAS.com - Proses penanganan dan penuntutan perkara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikhawatirkan bakal terhambat, jika mereka tidak segera mengajukan banding atas putusan sela majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang membebaskan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh dari dakwaan gratifikasi dan pencucian uang.
Menurut mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap, jika lembaga antirasuah tidak segera merespons putusan sela Gazalba dengan langkah banding maka berakibat terjadi kekosongan hukum yang bisa dimanfaatkan para terdakwa lain.
Jika kalah dalam banding, Yudi berharap KPK bisa segera mendapat surat penunjukan pelimpahan wewenang penuntutan dari jaksa agung.
"Jika tidak maka kasus penyidikan di KPK akan mandek, sebab melimpahkan langsung ke kejaksaan juga tidak ada dasar hukumnya sebab pelimpahan bisa dilakukan jika kerugian negara kurang dari Rp 1 miliar dan bukan penyelenggara negara/penegak hukum," kata Yudi dalam keterangannya kepada awak media, seperti dikutip pada Selasa (28/5/2024).
Baca juga: 20 Tahun Perkara yang Ditangani KPK Terancam Tidak Sah gara-gara Putusan Gazalba Saleh
Menurut Yudi, majelis hakim Pengadilan Tipikor seharusnya memahami dengan putusan sela itu akan berimplikasi luas terhadap penanganan perkara rasuah tengah ditangani KPK.
Yudi mengatakan, permasalahan ketiadaan surat perintah dari jaksa agung kepada jaksa yang ditugaskan di KPK, yang menjadi alasan hakim dalam putusan sela, sebenarnya hanya persoalan administratif.
Dia menyampaikan mestinya hal itu diselesaikan pada lingkup pengadilan tata usaha negara atau praperadilan.
"Lagi pula KPK dalam Undang-Undang KPK jelas-jelas mempunyai kewenangan penuntutan serta sejak dari KPK berdiri, memang tidak ada surat seperti yang dimaksud oleh hakim tipikor tersebut karena sudah melekat dalam diri jaksa tersebut," ujar Yudhi.
Baca juga: ICW Desak KPK Ajukan Banding Usai Hakim Bebaskan Gazalba Saleh di Putusan Sela
Gazalba merupakan mantan hakim agung pada Mahkamah Agung (MA) yang didakwa menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rp 62,8 miliar.
Eksepsi Gazalba dikabulkan oleh majelis hakim yang memerintahkan agar Gazalba dibebaskan dari tahanan.
Kuasa hukum Gazalba dalam eksepsi atau nota keberatan menyebut jaksa KPK tidak berwenang menuntut kliennya di persidangan karena tidak mengantongi pelimpahan kewenangan penuntutan dari Jaksa Agung.
Argumentasi kuasa hukum Gazalba itu kemudian menjadi pertimbangan majelis hakim. Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Fahzal Hendri menyatakan pihaknya sependapat dengan kuasa hukum Gazalba.
Baca juga: MA Tunggu Aduan KPK, Usai Meminta Hakim yang Bebaskan Gazalba Saleh Diperiksa
“Menyatakan penuntutan dan surat dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima,” kata Hakim Fahzal Hendri dalam sidang pembacaan putusan sela di Jakarta, Senin (27/5/2024) kemarin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.