JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA) menunggu aduan resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Hal ini disampaikan Kepala Badan Pengawas (Kabawas) MA, Sugiyanto menanggapi pernyataan pimpinan KPK yang meminta Majelis Hakim yang membebaskan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh dalam putusan sela untuk diperiksa.
"Kita menunggu pengaduan resmi dari KPK," kata Sugianto kepada Kompas.com, Selasa (28/5/2024).
Sugiyanto menjelaskan, aduan resmi dari Komisi Antirasuah itu penting untuk melihat adanya dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) oleh Majelis Hakim yang mengadili perkara Gazalba Saleh.
Baca juga: KY Dalami Putusan Hakim yang Bebaskan Gazalba Saleh di Putusan Sela
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris MA (Sekma) ini memastikan, Bawas MA akan proaktif untuk melakukan pemeriksaan jika ada dugaan pelanggaran KEPPH terhadap Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta itu.
"Nanti akan kita pelajari dan telaah apakah materi pengaduannya memang terkait dengan dugaan pelanggaran KEPPH atau tidak," kata Sugiyanto.
"Sekiranya ada dugaan pelanggaran KEPPH maka tentunya Bawas secara proaktif akan melakukan pemeriksaan," imbuhnya.
Gazalba merupakan hakim agung sekaligus Hakim Agung Kamar Pidana yang menjadi terdakwa dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rp 62,8 miliar.
Eksepsi atau nota keberatannya dalam perkara ini dikabulkan Majelis Hakim dengan alasan Jaksa KPK tidak mengantongi pelimpahan kewenangan dari Jaksa Agung.
Dengan pertimbangan tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pun memerintahkan Jaksa KPK mengeluarkan Gazalba dari tahanan.
Atas putusan ini, KPK meminta Bawas MA dan Komisi Yudisial (KY) selaku pengawas Hakim untuk turun tangan memeriksa Majelis Hakim.
“Bawas dan KY harus turun untuk memeriksa majelis hakim ini,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat dihubungi, Senin (28/5/2024).
Baca juga: Tiga Kali, Hakim Agung Gazalba Saleh Lolos dari Jerat Hukum...
Adapun hakim yang menangani perkara itu adalah Fahzal Hendri, Rianto Adam Pontoh, dan hakim Ad Hoc Sukartono. Alex mengatakan, hakim memang memiliki kemerdekaan dan independensi dalam memeriksa dan mengadili suatu perkara.
Namun, kebebasan itu tidak lantas membuat mereka bisa seenaknya sendiri membuat putusan yang mengabaikan Undang-Undang KPK dan praktik penuntutan kasus korupsi selama 20 tahun. “Sekali lagi menurut saya ini putusan konyol,” ujar Alex.
Mantan hakim Pengadilan Tipikor itu mengatakan, pimpinan KPK akan menyatakan sikap setelah menerima putusan yang aneh tersebut.