Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

20 Tahun Perkara yang Ditangani KPK Terancam Tidak Sah gara-gara Putusan Gazalba Saleh

Kompas.com - 28/05/2024, 08:57 WIB
Syakirun Ni'am,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Putusan sela Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, yang mengabulkan eksepsi Hakim Agung Gazalba Saleh dinilai sangat berbahaya bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Gazalba merupakan Hakim Agung yang terjerat kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Eksepsinya dikabulkan hakim Pengadilan Tipikor dengan alasan Jaksa KPK tidak mengantongi pelimpahan kewenangan untuk mengadili Hakim Agung Gazalba dari Jaksa Agung.

“Ini sangat serius dampaknya terhadap eksistensi KPK. Perkara-perkara yang ditangani KPK akan terhenti dengan putusan hakim itu,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat dihubungi, Senin (28/5/2024).

Alex menilai pertimbangan majelis hakim yang menerima eksepsi Gazalba itu ngawur. Menurutnya, jika Direktur Penuntutan KPK harus mengantongi pelimpahan wewenang dari Jaksa Agung maka perkara yang ditangani KPK dalam 20 tahun tidak sah.

Baca juga: ICW Desak KPK Ajukan Banding Usai Hakim Bebaskan Gazalba Saleh di Putusan Sela

Sebab, selama ini Jaksa KPK yang menuntut kasus korupsi di pengadilan diangkat dan diberhentikan oleh pimpinan KPK.

Jika pertimbangan majelis hakim itu diamini, pimpinan KPK tidak lagi bisa mengawasi jaksa-jaksanya karena mereka bertanggung jawab ke Jaksa Agung.

“Dengan putusan tersebut, kewenangan penuntutan KPK yang diatur Undang-Undang (KPK) menjadi tidak ada,” ujar Alex.

Alex mengatakan, pimpinan KPK akan mengambil sikap setelah menerima salinan putusan sela yang ganjil tersebut.

Pihaknya juga meminta Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial (KY) turun untuk memeriksa majelis hakim yang dipimpin Fahzal Hendri dengan anggota Rianto Adam Pontoh dan hakim Ad Hoc Sukartono.

Namun, Bawas KPK sebelumnya menyatakan akan menunggu aduan KPK atas dugaan pelanggaran kode etik majelis hakim yang memutus perkara Gazalba. Sementara KY menyatakan akan mendalami persidangan itu.

Mantan hakim Pengadilan Tipikor itu menegaskan, meskipun hakim memiliki kemerdekaan dan independensi dalam memutus perkara, tidak berarti mereka bisa mengabaikan Undang-Undang KPK yang sudah 20 tahun diterima di peradilan.

“Direktur Penuntutan (DIrtut) KPK direkrut lewat proses rekrutmen. Dirtut diangkat dan diberhentikan oleh pimpinan. SK selaku Dirtut ditandatangani oleh pimpinan. Bukan oleh Jaksa Agung,” kata Alex.

Bebaskan Gazalba

Meski mengkritik keras putusan sela yang dinilai aneh itu, KPK tetap menghormati produk peradilan.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya masih menunggu salinan putusan itu untuk dipelajari dan dianalisis.

Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh berupaya menghindari pertanyaan wartawan saat keluar dari Rumah Tahanan Kelas 1 Jakarta Timur Cabang Rutan KPK di Jakarta, Senin (27/5/2024) malam. Gazalba Saleh dibebaskan dari Rutan KPK setelah Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengabulkan eksepsi atau nota keberatan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam sidang perkara TPPU sebesar Rp62,8 miliar terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/Spt.Antara Foto/Indrianto Eko Suwarso Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh berupaya menghindari pertanyaan wartawan saat keluar dari Rumah Tahanan Kelas 1 Jakarta Timur Cabang Rutan KPK di Jakarta, Senin (27/5/2024) malam. Gazalba Saleh dibebaskan dari Rutan KPK setelah Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengabulkan eksepsi atau nota keberatan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam sidang perkara TPPU sebesar Rp62,8 miliar terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/Spt.

Halaman:


Terkini Lainnya

Eks Penyidik Ingatkan KPK Jangan Terlalu Umbar Informasi soal Harun Masiku ke Publik

Eks Penyidik Ingatkan KPK Jangan Terlalu Umbar Informasi soal Harun Masiku ke Publik

Nasional
Polri Sebut Penangkapan Pegi Setiawan Tak Gampang, Pindah Tempat hingga Ubah Identitas

Polri Sebut Penangkapan Pegi Setiawan Tak Gampang, Pindah Tempat hingga Ubah Identitas

Nasional
Kisruh PBB, Afriansyah Noor Disebut Tolak Tawaran Jadi Sekjen Fahri Bachmid

Kisruh PBB, Afriansyah Noor Disebut Tolak Tawaran Jadi Sekjen Fahri Bachmid

Nasional
Ikuti Perintah SYL Kumpulkan Uang, Eks Sekjen Kementan Mengaku Takut Kehilangan Jabatan

Ikuti Perintah SYL Kumpulkan Uang, Eks Sekjen Kementan Mengaku Takut Kehilangan Jabatan

Nasional
Antisipasi Karhutla, BMKG Bakal Modifikasi Cuaca di 5 Provinsi

Antisipasi Karhutla, BMKG Bakal Modifikasi Cuaca di 5 Provinsi

Nasional
Hargai Kerja Penyidik, KPK Enggan Umbar Detail Informasi Harun Masiku

Hargai Kerja Penyidik, KPK Enggan Umbar Detail Informasi Harun Masiku

Nasional
Polri: Ada Saksi di Sidang Pembunuhan Vina yang Dijanjikan Uang oleh Pihak Pelaku

Polri: Ada Saksi di Sidang Pembunuhan Vina yang Dijanjikan Uang oleh Pihak Pelaku

Nasional
Siapa Cawagub yang Akan Dampingi Menantu Jokowi, Bobby Nasution di Pilkada Sumut 2024?

Siapa Cawagub yang Akan Dampingi Menantu Jokowi, Bobby Nasution di Pilkada Sumut 2024?

Nasional
Kementan Beli Rompi Anti Peluru untuk SYL ke Papua

Kementan Beli Rompi Anti Peluru untuk SYL ke Papua

Nasional
Polri Tolak Gelar Perkara Khusus bagi Pegi Setiawan

Polri Tolak Gelar Perkara Khusus bagi Pegi Setiawan

Nasional
Soal Target Penangkapan Harun Masiku, KPK: Lebih Cepat, Lebih Baik

Soal Target Penangkapan Harun Masiku, KPK: Lebih Cepat, Lebih Baik

Nasional
Golkar: Warga Jabar Masih Ingin Ridwan Kamil jadi Gubernur 1 Periode Lagi

Golkar: Warga Jabar Masih Ingin Ridwan Kamil jadi Gubernur 1 Periode Lagi

Nasional
Menko Polhukam Sebut Situs Judi “Online” Susupi Laman-laman Pemerintah Daerah

Menko Polhukam Sebut Situs Judi “Online” Susupi Laman-laman Pemerintah Daerah

Nasional
Pengacara Staf Hasto Klaim Penyidik KPK Minta Maaf

Pengacara Staf Hasto Klaim Penyidik KPK Minta Maaf

Nasional
SYL Disebut Minta Anak Buah Tak Layani Permintaan Atas Namanya

SYL Disebut Minta Anak Buah Tak Layani Permintaan Atas Namanya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com