JAKARTA, KOMPAS.com - Guru Besar Hukum Pidana Universitas Airlangga (Unair), Surabaya, Nur Basuki mengatakan, UU KPK menyatakan bahwa komisioner atau pimpinan KPK bisa mengangkat dan memberhentikan penyelidik, penyidik dan penuntut umum.
Sehingga, menurutnya, Direktur Penuntutan (Dirtut) KPK tak perlu mendapatkan delegasi lagi dari jaksa agung ketika menjalankan tugasnya untuk melakukan penuntutan di pengadilan.
“Nah atas dasar itu, kewenangan atribusi namanya, jadi kewenangan yang diberikan oleh undang-undang,” kata Basuki saat dihubungi Kompas.com melalui telepon, Rabu (29/5/2024).
“Kemudian pimpinan KPK itu mendelegasikan kewenangannya kepada Direktur Penuntutan,” lanjutnya.
Baca juga: Ketua KPK Perintahkan Segera Nyatakan Banding Putusan Sela Kasus Gazalba
Sebelumnya, majelis hakim yang mengadili perkara hakim agung nonaktif Gazalba Saleh mempersoalkan wewenang jaksa penuntut KPK karena Direktur Penuntutan (Dirtut) KPK dinilai tidak mengantongi delegasi dari jaksa agung.
Basuki menambahkan, delegasi wewenang yang diberikan pimpinan KPK kepada Dirtut KPK diteruskan dengan menunjuk jaksa yang telah diangkat oleh pimpinan KPK.
Oleh karena itu, ia berpandangan bahwa argumentasi hakim yang menyebut jaksa KPK tidak mengantongi pelimpahan kewenangan dari jaksa agung, tidak bisa menuntut perkara korupsi, tidak tepat.
Sebab, di sisi lain, jaksa yang bertugas di KPK juga berasal dari Kejaksaan Agung dan mendapatkan penugasan dari jaksa agung.
“Menurut saya enggak pas argumentasi (hakim) seperti itu, enggak tepat,” tutur Basuki.
Jaksa KPK sebelumnya mendakwa Gazalba menerima gratifikasi dan TPPU senilai Rp 62,8 miliar.
Merespons dakwaan itu, dalam eksepsinya kuasa hukum Gazalba menyebut Jaksa KPK tidak berwenang menuntut kliennya di persidangan.
Sebab, Jaksa KPK tidak mengantongi pelimpahan kewenangan penuntutan dari Jaksa Agung untuk menuntut Gazalba.
Baca juga: KPK Nyatakan Hakim Agung Gazalba Bisa Disebut Terdakwa atau Tersangka
Argumentasi kuasa hukum Gazalba itu kemudian menjadi pertimbangan Majelis Hakim Tipikor.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Fahzal Hendri menyatakan pihaknya sependapat dengan kuasa hukum Gazalba.
Adapun ketentuan menuntut Hakim Agung ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI.
“Menyatakan penuntutan dan surat dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima,” kata Hakim Fahzal Hendri, Senin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.