Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakar: Jaksa KPK Diberi Delegasi Penuntutan, Dasarnya UU

Kompas.com - 29/05/2024, 11:18 WIB
Syakirun Ni'am,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Guru Besar Hukum Pidana Universitas Airlangga (Unair), Surabaya, Nur Basuki mengatakan, UU KPK menyatakan bahwa komisioner atau pimpinan KPK bisa mengangkat dan memberhentikan penyelidik, penyidik dan penuntut umum.

Sehingga, menurutnya, Direktur Penuntutan (Dirtut) KPK tak perlu mendapatkan delegasi lagi dari jaksa agung ketika menjalankan tugasnya untuk melakukan penuntutan di pengadilan.

“Nah atas dasar itu, kewenangan atribusi namanya, jadi kewenangan yang diberikan oleh undang-undang,” kata Basuki saat dihubungi Kompas.com melalui telepon, Rabu (29/5/2024).

“Kemudian pimpinan KPK itu mendelegasikan kewenangannya kepada Direktur Penuntutan,” lanjutnya.

Baca juga: Ketua KPK Perintahkan Segera Nyatakan Banding Putusan Sela Kasus Gazalba

Sebelumnya, majelis hakim yang mengadili perkara hakim agung nonaktif Gazalba Saleh mempersoalkan wewenang jaksa penuntut KPK karena Direktur Penuntutan (Dirtut) KPK dinilai  tidak mengantongi delegasi dari jaksa agung.

Basuki menambahkan, delegasi wewenang yang diberikan pimpinan KPK kepada Dirtut KPK diteruskan dengan menunjuk jaksa yang telah diangkat oleh pimpinan KPK.

Oleh karena itu, ia berpandangan bahwa argumentasi hakim yang menyebut jaksa KPK tidak mengantongi pelimpahan kewenangan dari jaksa agung, tidak bisa menuntut perkara korupsi, tidak tepat.

Sebab, di sisi lain, jaksa yang bertugas di KPK juga berasal dari Kejaksaan Agung dan mendapatkan penugasan dari jaksa agung.

“Menurut saya enggak pas argumentasi (hakim) seperti itu, enggak tepat,” tutur Basuki.

Jaksa KPK sebelumnya mendakwa Gazalba menerima gratifikasi dan TPPU senilai Rp 62,8 miliar.

Merespons dakwaan itu, dalam eksepsinya kuasa hukum Gazalba menyebut Jaksa KPK tidak berwenang menuntut kliennya di persidangan.

Sebab, Jaksa KPK tidak mengantongi pelimpahan kewenangan penuntutan dari Jaksa Agung untuk menuntut Gazalba.

Baca juga: KPK Nyatakan Hakim Agung Gazalba Bisa Disebut Terdakwa atau Tersangka

Argumentasi kuasa hukum Gazalba itu kemudian menjadi pertimbangan Majelis Hakim Tipikor.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Fahzal Hendri menyatakan pihaknya sependapat dengan kuasa hukum Gazalba.

Adapun ketentuan menuntut Hakim Agung ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI.

“Menyatakan penuntutan dan surat dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima,” kata Hakim Fahzal Hendri, Senin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Eks Penyidik Ingatkan KPK Jangan Terlalu Umbar Informasi soal Harun Masiku ke Publik

Eks Penyidik Ingatkan KPK Jangan Terlalu Umbar Informasi soal Harun Masiku ke Publik

Nasional
Polri Sebut Penangkapan Pegi Setiawan Tak Gampang, Pindah Tempat hingga Ubah Identitas

Polri Sebut Penangkapan Pegi Setiawan Tak Gampang, Pindah Tempat hingga Ubah Identitas

Nasional
Kisruh PBB, Afriansyah Noor Disebut Tolak Tawaran Jadi Sekjen Fahri Bachmid

Kisruh PBB, Afriansyah Noor Disebut Tolak Tawaran Jadi Sekjen Fahri Bachmid

Nasional
Ikuti Perintah SYL Kumpulkan Uang, Eks Sekjen Kementan Mengaku Takut Kehilangan Jabatan

Ikuti Perintah SYL Kumpulkan Uang, Eks Sekjen Kementan Mengaku Takut Kehilangan Jabatan

Nasional
Antisipasi Karhutla, BMKG Bakal Modifikasi Cuaca di 5 Provinsi

Antisipasi Karhutla, BMKG Bakal Modifikasi Cuaca di 5 Provinsi

Nasional
Hargai Kerja Penyidik, KPK Enggan Umbar Detail Informasi Harun Masiku

Hargai Kerja Penyidik, KPK Enggan Umbar Detail Informasi Harun Masiku

Nasional
Polri: Ada Saksi di Sidang Pembunuhan Vina yang Dijanjikan Uang oleh Pihak Pelaku

Polri: Ada Saksi di Sidang Pembunuhan Vina yang Dijanjikan Uang oleh Pihak Pelaku

Nasional
Siapa Cawagub yang Akan Dampingi Menantu Jokowi, Bobby Nasution di Pilkada Sumut 2024?

Siapa Cawagub yang Akan Dampingi Menantu Jokowi, Bobby Nasution di Pilkada Sumut 2024?

Nasional
Kementan Beli Rompi Anti Peluru untuk SYL ke Papua

Kementan Beli Rompi Anti Peluru untuk SYL ke Papua

Nasional
Polri Tolak Gelar Perkara Khusus bagi Pegi Setiawan

Polri Tolak Gelar Perkara Khusus bagi Pegi Setiawan

Nasional
Soal Target Penangkapan Harun Masiku, KPK: Lebih Cepat, Lebih Baik

Soal Target Penangkapan Harun Masiku, KPK: Lebih Cepat, Lebih Baik

Nasional
Golkar: Warga Jabar Masih Ingin Ridwan Kamil jadi Gubernur 1 Periode Lagi

Golkar: Warga Jabar Masih Ingin Ridwan Kamil jadi Gubernur 1 Periode Lagi

Nasional
Menko Polhukam Sebut Situs Judi “Online” Susupi Laman-laman Pemerintah Daerah

Menko Polhukam Sebut Situs Judi “Online” Susupi Laman-laman Pemerintah Daerah

Nasional
Pengacara Staf Hasto Klaim Penyidik KPK Minta Maaf

Pengacara Staf Hasto Klaim Penyidik KPK Minta Maaf

Nasional
SYL Disebut Minta Anak Buah Tak Layani Permintaan Atas Namanya

SYL Disebut Minta Anak Buah Tak Layani Permintaan Atas Namanya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com