JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta segera berkoordinasi dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin, usai putusan sela majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta membebaskan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh dari dakwaan gratifikasi dan pencucian uang.
Salah satu di antara alasan hakim menerima eksepsi Gazalba adalah jaksa KPK disebut tidak mendapat delegasi dari jaksa agung buat penuntutan perkara.
Menurut mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap, jika pimpinan komisi tidak segera bertemu jaksa agung maka tersangka atau terdakwa lain ditengarai bakal menggunakan celah hukum dari putusan sela Gazalba supaya bisa terbebas dari perkara.
"Pimpinan KPK harus segera kordinasi dengan jaksa agung agar seluruh jaksa di KPK mendapatkan hal tersebut secepatnya, karena putusan ini tentu akan digunakan terdakwa lain yang kasusnya akan dilimpah dari penyidik ke jaksa KPK atau dari jaksa KPK ke persidangan," kata Yudi dalam keterangannya kepada awak media, seperti dikutip pada Selasa (28/5/2024).
Baca juga: 20 Tahun Perkara yang Ditangani KPK Terancam Tidak Sah gara-gara Putusan Gazalba Saleh
Menurut Yudi, jika KPK tidak segera bertindak dikhawatirkan putusan sela terhadap Gazalba akan menjadi celah hukum yang bisa dimanfaatkan oleh para terdakwa lain.
"Sebab putusan ini tentu akan menyebabkan kekosongan hukum," ujar Yudi.
Gazalba merupakan mantan hakim agung pada Mahkamah Agung (MA) yang didakwa menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rp 62,8 miliar.
Eksepsi Gazalba dikabulkan oleh majelis hakim yang memerintahkan agar Gazalba dibebaskan dari tahanan.
Baca juga: ICW Desak KPK Ajukan Banding Usai Hakim Bebaskan Gazalba Saleh di Putusan Sela
Kuasa hukum Gazalba dalam eksepsi atau nota keberatan menyebut jaksa KPK tidak berwenang menuntut kliennya di persidangan karena tidak mengantongi pelimpahan kewenangan penuntutan dari Jaksa Agung.
Argumentasi kuasa hukum Gazalba itu kemudian menjadi pertimbangan majelis hakim. Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Fahzal Hendri menyatakan pihaknya sependapat dengan kuasa hukum Gazalba.
“Menyatakan penuntutan dan surat dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima,” kata Hakim Fahzal Hendri dalam sidang pembacaan putusan sela di Jakarta, Senin (27/5/2024) kemarin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.