JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Yudisial (KY) tengah mendalami putusan sela perkara dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh.
Hal ini disampaikan Kepala Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Joko Sasmito menanggapi permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar KY dan Badan Pengawas Mahkamah Agung, memeriksa hakim yang mengabulkan putusan sela Gazalba.
"Saya baru minta tim investigasi untuk mendalami dahulu," kata Joko Sasmito kepada Kompas.com, Selasa (28/5/2024).
Gazalba merupakan hakim agung sekaligus Hakim Agung Kamar Pidana yang menjadi terdakwa dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rp 62,8 miliar.
Baca juga: Tiga Kali, Hakim Agung Gazalba Saleh Lolos dari Jerat Hukum...
Eksepsi atau nota keberatannya dalam perkara ini dikabulkan Majelis Hakim dengan alasan Jaksa KPK tidak mengantongi pelimpahan kewenangan dari Jaksa Agung.
Dengan pertimbangan tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pun memerintahkan Jaksa KPK mengeluarkan Gazalba dari tahanan.
Atas putusan ini, KPK meminta Badan Pengawas (Bawas) MA dan KY selaku pengawas Hakim untuk turun tangan memeriksa Majelis Hakim.
“Bawas dan KY harus turun untuk memeriksa majelis hakim ini,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat dihubungi, Senin sore.
Adapun hakim yang menangani perkara itu adalah Fahzal Hendri, Rianto Adam Pontoh, dan hakim Ad Hoc Sukartono.
Alex mengatakan, hakim memang memiliki kemerdekaan dan independensi dalam memeriksa dan mengadili suatu perkara.
Namun, kebebasan itu tidak lantas membuat mereka bisa seenaknya sendiri membuat putusan yang mengabaikan Undang-Undang KPK dan praktik penuntutan kasus korupsi selama 20 tahun.
“Sekali lagi menurut saya ini putusan konyol,” ujar Alex.
Mantan hakim Pengadilan Tipikor itu mengatakan, pimpinan KPK akan menyatakan sikap setelah menerima putusan yang aneh tersebut.
Menurutnya, baru kali ini eksepsi terdakwa kasus korupsi dikabulkan pengadilan dengan alasan Jaksa KPK tidak mendapatkan pelimpahan kewenangan dari Jaksa Agung.
Baca juga: Momen Hakim Agung Gazalba Saleh Melenggang Bebas dari Rutan KPK
Padahal, kata Alex, Direktur Penuntutan dan Jaksa KPK diangkat dan diberhentikan oleh pimpinan KPK, bukan Jaksa Agung.