Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KY Dalami Putusan Hakim yang Bebaskan Gazalba Saleh di Putusan Sela

Kompas.com - 28/05/2024, 07:02 WIB
Irfan Kamil,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Yudisial (KY) tengah mendalami putusan sela perkara dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh.

Hal ini disampaikan Kepala Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Joko Sasmito menanggapi permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar KY dan Badan Pengawas Mahkamah Agung, memeriksa hakim yang mengabulkan putusan sela Gazalba.

"Saya baru minta tim investigasi untuk mendalami dahulu," kata Joko Sasmito kepada Kompas.com, Selasa (28/5/2024).

Gazalba merupakan hakim agung sekaligus Hakim Agung Kamar Pidana yang menjadi terdakwa dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rp 62,8 miliar.

Baca juga: Tiga Kali, Hakim Agung Gazalba Saleh Lolos dari Jerat Hukum...

Eksepsi atau nota keberatannya dalam perkara ini dikabulkan Majelis Hakim dengan alasan Jaksa KPK tidak mengantongi pelimpahan kewenangan dari Jaksa Agung.

Dengan pertimbangan tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pun memerintahkan Jaksa KPK mengeluarkan Gazalba dari tahanan.

Atas putusan ini, KPK meminta Badan Pengawas (Bawas) MA dan KY selaku pengawas Hakim untuk turun tangan memeriksa Majelis Hakim.

“Bawas dan KY harus turun untuk memeriksa majelis hakim ini,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat dihubungi, Senin sore.

Adapun hakim yang menangani perkara itu adalah Fahzal Hendri, Rianto Adam Pontoh, dan hakim Ad Hoc Sukartono.

Alex mengatakan, hakim memang memiliki kemerdekaan dan independensi dalam memeriksa dan mengadili suatu perkara.

Namun, kebebasan itu tidak lantas membuat mereka bisa seenaknya sendiri membuat putusan yang mengabaikan Undang-Undang KPK dan praktik penuntutan kasus korupsi selama 20 tahun.

“Sekali lagi menurut saya ini putusan konyol,” ujar Alex.

Mantan hakim Pengadilan Tipikor itu mengatakan, pimpinan KPK akan menyatakan sikap setelah menerima putusan yang aneh tersebut.

Menurutnya, baru kali ini eksepsi terdakwa kasus korupsi dikabulkan pengadilan dengan alasan Jaksa KPK tidak mendapatkan pelimpahan kewenangan dari Jaksa Agung.

Baca juga: Momen Hakim Agung Gazalba Saleh Melenggang Bebas dari Rutan KPK

Padahal, kata Alex, Direktur Penuntutan dan Jaksa KPK diangkat dan diberhentikan oleh pimpinan KPK, bukan Jaksa Agung.

Halaman:


Terkini Lainnya

Jamdatun Feri Wibisono Ditunjuk Jadi Wakil Jaksa Agung

Jamdatun Feri Wibisono Ditunjuk Jadi Wakil Jaksa Agung

Nasional
Sri Mulyani Mulai Mulai Hitung-hitung Anggaran Pemerintahan Prabowo

Sri Mulyani Mulai Mulai Hitung-hitung Anggaran Pemerintahan Prabowo

Nasional
Hapus 2 DPO Kasus 'Vina Cirebon', Polri Akui Tak Punya Bukti Kuat

Hapus 2 DPO Kasus "Vina Cirebon", Polri Akui Tak Punya Bukti Kuat

Nasional
Tak Hadiri Panggilan MKD, Bamsoet Sebut Undangan Diterima Mendadak

Tak Hadiri Panggilan MKD, Bamsoet Sebut Undangan Diterima Mendadak

Nasional
Proyeksi Sri Mulyani untuk Pertumbuhan Ekonomi Kuartal II: Masih Terjaga seperti Kuartal I

Proyeksi Sri Mulyani untuk Pertumbuhan Ekonomi Kuartal II: Masih Terjaga seperti Kuartal I

Nasional
Psikolog Forensik Sebut Ada Perbedaan Laporan Iptu Rudiana dengan Hasil Otopsi soal Kematian Vina dan Eky

Psikolog Forensik Sebut Ada Perbedaan Laporan Iptu Rudiana dengan Hasil Otopsi soal Kematian Vina dan Eky

Nasional
Usai Rapat dengan Jokowi, Gubernur BI Jamin Rupiah Akan Menguat

Usai Rapat dengan Jokowi, Gubernur BI Jamin Rupiah Akan Menguat

Nasional
Hasil Pertemuan Prabowo dengan Ketum Parpol KIM Tak Akan Dilaporkan ke Jokowi

Hasil Pertemuan Prabowo dengan Ketum Parpol KIM Tak Akan Dilaporkan ke Jokowi

Nasional
Dianugerahi Bintang Bhayangkara Utama, Prabowo: Terima Kasih Kapolri, Kehormatan bagi Saya

Dianugerahi Bintang Bhayangkara Utama, Prabowo: Terima Kasih Kapolri, Kehormatan bagi Saya

Nasional
PDI-P Lirik Susi Pudjiastuti Maju Pilkada Jabar, Airlangga: Bagus untuk Pandeglang

PDI-P Lirik Susi Pudjiastuti Maju Pilkada Jabar, Airlangga: Bagus untuk Pandeglang

Nasional
Jokowi Absen dalam Sidang Gugatan Bintang Empat Prabowo di PTUN

Jokowi Absen dalam Sidang Gugatan Bintang Empat Prabowo di PTUN

Nasional
Mendagri Minta Pj Kepala Daerah Mundur jika Ikut Pilkada atau Diberhentikan

Mendagri Minta Pj Kepala Daerah Mundur jika Ikut Pilkada atau Diberhentikan

Nasional
Imigrasi Berupaya Pulihkan Layanan Pakai 'Back Up' PDN Kominfo di Batam

Imigrasi Berupaya Pulihkan Layanan Pakai "Back Up" PDN Kominfo di Batam

Nasional
Ada Erick Thohir pada Pertemuan Prabowo dan Ketum Parpol KIM, Begini Penjelasan Airlangga

Ada Erick Thohir pada Pertemuan Prabowo dan Ketum Parpol KIM, Begini Penjelasan Airlangga

Nasional
Psikolog Forensik: Laporan Visum Sebut Vina dan Eky Mati Tak Wajar, Tak Disebut Korban Pembunuhan

Psikolog Forensik: Laporan Visum Sebut Vina dan Eky Mati Tak Wajar, Tak Disebut Korban Pembunuhan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com