JAKARTA, KOMPAS.com - Lagi-lagi, Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh lolos dari jerat hukum yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kali ini, eksepsi atau nota keberatan Gazalba Saleh dalam perkara dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dikabulkan.
Gazalba Saleh didakwa telah menerima gratifikasi dan melakukan TPPU terkait penanganan perkara di MA sebesar Rp 62,8 miliar.
Ini kali ketiga Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung (MA) itu berhasil bebas dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Dalam putusan terbaru, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menilai, Jaksa Komisi Antirasuah itu tak memiliki kewenangan menuntut Gazalba Saleh.
Baca juga: Momen Hakim Agung Gazalba Saleh Melenggang Bebas dari Rutan KPK
Pasalnya, Direktur Penuntutan (Dirtut) KPK tidak mendapatkan delegasi untuk menuntut Hakim Agung nonaktif itu dari Jaksa Agung RI.
Hal ini disampaikan Anggota Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh membacakan pertimbangan hukum dikabulkannya eksepsi Gazalba Saleh atas surat dakwaan Jaksa KPK.
“Meskipun KPK secara kelembagaan memiliki tugas dan fungsi penuntutan, namun jaksa yang ditugaskan di KPK dalam hal ini Direktur Penuntutan KPK tidak pernah mendapatkan pendelegasian kewenangan penuntutan dari Jaksa Agung RI selaku penuntut umum tertinggi sesuai dengan asas single procession system,” kata Hakim Rianto dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/5/2024).
Dalam pertimbangannya, Hakim menyebut surat perintah Jaksa Agung RI tentang penugasan jaksa untuk melaksanakan tugas di lingkungan KPK dalam jabatan Direktur Penuntutan pada Sekretaris Jenderal KPK tidak definitif.
Dengan demikian, jika Jaksa KPK tidak memperoleh pendelegasian wewenang sebagai penuntut umum dari Jaksa Agung maka Jaksa KPK tidak bisa melakukan penuntutan terhadap Hakim Agung.
“Sehingga dengan tidak terpenuhinya syarat-syarat pendelegasian tersebut di atas, maka menurut pendapat majelis hakim, Direktur Penuntutan KPK tidak memiliki kewenangan sebagai penuntut umum dan berwenang melakukan penuntutan perkara tindak pidana korupsi serta TPPU,” kata Hakim Rianto.
Majelis Hakim sependapat dengan tim hukum Gazalba yang menilai Jaksa KPK tidak menerima pelimpahan kewenangan penuntutan terhadap Gazalba Saleh dari Jaksa Agung. Adapun ketentuan menuntut Hakim Agung ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI.
Baca juga: KPK Minta Badan Pengawas MA dan KY Periksa Hakim yang Kabulkan Eksepsi Hakim Agung Gazalba Saleh
“Menyatakan penuntutan dan surat dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima,” kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri. “Memerintahkan terdakwa Gazalba Saleh dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan,” ucapnya.
Gazalba Saleh sempat dibui dalam kasus suap pengurusan perkara kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
Kala itu, ia didakwa menerima Rp 2,2 miliar untuk mengkondisikan putusan kasasi pidana Ketua Pengurus KSP Intidana, Budiman Gandi Suparman.