JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan mengeluarkan Hakim Agung Gazalba Saleh dari Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK.
Gazalba merupakan terdakwa dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rp 62,8 miliar. Eksepsinya dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat dalam putusan sela.
“Secara teknis untuk sementara terdakwa akan dikeluarkan dari tahanan sesuai perintah majelis hakim dimaksud,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (27/5/2024).
Ali mengatakan, saat ini KPK sedang menunggu salinan putusan sela yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Fahzal Hendri.
Baca juga: Hakim Agung Gazalba Saleh Menang di Putusan Sela, Nawawi Tunggu Laporan Jaksa KPK
Menurut Ali, meskipun KPK menghargai majelis hakim, KPK akan mempelajari putusan sela yang membuat Gazalba kembali melenggang keluar penjara.
“Kami tunggu salinan putusannya dan segera kami pelajari untuk kemudian dianalisis bersama lebih lanjut,” ujar Ali.
Terpisah, kuasa hukum Gazalba, Aldres Napitupulu menyebut semestinya kliennya dibebaskan hari ini.
Namun, pihaknya juga masih menunggu salinan putusan sela dari Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
“Kami masih tunggu petikan putusan dulu,” tutur Aldres.
Jaksa KPK sebelumnya mendakwa Gazalba menerima gratifikasi dan TPPU senilai Rp 62,8 miliar.
Baca juga: Kabulkan Eksepsi Gazalba Saleh, Hakim: Jaksa KPK Bisa Ajukan Lagi
Merespons dakwaan itu, dalam eksepsinya kuasa hukum Gazalba menyebut Jaksa KPK tidak berwenang menuntut kliennya di persidangan.
Sebab, Jaksa KPK tidak mengantongi pelimpahan kewenangan penuntutan dari Jaksa Agung.
Argumentasi kuasa hukum Gazalba itu kemudian menjadi pertimbangan Majelis Hakim Tipikor.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Fahzal Hendri menyatakan pihaknya sependapat dengan kuasa hukum Gazalba.
Adapun ketentuan menuntut Hakim Agung ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI.