Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kalah di Putusan Sela, KPK Akan Bebaskan Lagi Hakim Agung Gazalba Saleh

Kompas.com - 27/05/2024, 16:18 WIB
Syakirun Ni'am,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan mengeluarkan Hakim Agung Gazalba Saleh dari Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK.

Gazalba merupakan terdakwa dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rp 62,8 miliar. Eksepsinya dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat dalam putusan sela.

“Secara teknis untuk sementara terdakwa akan dikeluarkan dari tahanan sesuai perintah majelis hakim dimaksud,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (27/5/2024).

Ali mengatakan, saat ini KPK sedang menunggu salinan putusan sela yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Fahzal Hendri.

Baca juga: Hakim Agung Gazalba Saleh Menang di Putusan Sela, Nawawi Tunggu Laporan Jaksa KPK

Menurut Ali, meskipun KPK menghargai majelis hakim, KPK akan mempelajari putusan sela yang membuat Gazalba kembali melenggang keluar penjara.

“Kami tunggu salinan putusannya dan segera kami pelajari untuk kemudian dianalisis bersama lebih lanjut,” ujar Ali.

Terpisah, kuasa hukum Gazalba, Aldres Napitupulu menyebut semestinya kliennya dibebaskan hari ini.

Namun, pihaknya juga masih menunggu salinan putusan sela dari Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

“Kami masih tunggu petikan putusan dulu,” tutur Aldres.

Jaksa KPK sebelumnya mendakwa Gazalba menerima gratifikasi dan TPPU senilai Rp 62,8 miliar.

Baca juga: Kabulkan Eksepsi Gazalba Saleh, Hakim: Jaksa KPK Bisa Ajukan Lagi

Merespons dakwaan itu, dalam eksepsinya kuasa hukum Gazalba menyebut Jaksa KPK tidak berwenang menuntut kliennya di persidangan.

Sebab, Jaksa KPK tidak mengantongi pelimpahan kewenangan penuntutan dari Jaksa Agung.

Argumentasi kuasa hukum Gazalba itu kemudian menjadi pertimbangan Majelis Hakim Tipikor.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Fahzal Hendri menyatakan pihaknya sependapat dengan kuasa hukum Gazalba.

Adapun ketentuan menuntut Hakim Agung ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penjelasan Habiburokhman soal Adanya Anggota DPR Main Judi 'Online'

Penjelasan Habiburokhman soal Adanya Anggota DPR Main Judi "Online"

Nasional
Airlangga Sebut Kemenko Perekonomian Pindah ke IKN jika Kantornya Sudah Siap

Airlangga Sebut Kemenko Perekonomian Pindah ke IKN jika Kantornya Sudah Siap

Nasional
Jemaah Haji Sambut Gembira Saat Hujan Turun di Mekkah, di Tengah Peringatan Cuaca Panas

Jemaah Haji Sambut Gembira Saat Hujan Turun di Mekkah, di Tengah Peringatan Cuaca Panas

Nasional
PPP Pastikan Agenda Muktamar untuk Pergantian Pemimpin Berlangsung Tahun 2025

PPP Pastikan Agenda Muktamar untuk Pergantian Pemimpin Berlangsung Tahun 2025

Nasional
Jemaah Haji dengan Risiko Tinggi dan Lansia Diimbau Badal Lontar Jumrah

Jemaah Haji dengan Risiko Tinggi dan Lansia Diimbau Badal Lontar Jumrah

Nasional
Idul Adha, Puan Maharani: Tingkatkan Kepedulian dan Gotong Royong

Idul Adha, Puan Maharani: Tingkatkan Kepedulian dan Gotong Royong

Nasional
Timwas Haji DPR: Tenda Jemaah Haji Indonesia Tidak Sesuai Maktab, Banyak yang Terusir

Timwas Haji DPR: Tenda Jemaah Haji Indonesia Tidak Sesuai Maktab, Banyak yang Terusir

Nasional
Sikap Golkar Ingin Ridwan Kamil Maju di Pilkada Jabar Ketimbang Jakarta Dinilai Realistis

Sikap Golkar Ingin Ridwan Kamil Maju di Pilkada Jabar Ketimbang Jakarta Dinilai Realistis

Nasional
Masalah Haji Terus Berulang, Timwas Haji DPR Usulkan Penbentukan Pansus

Masalah Haji Terus Berulang, Timwas Haji DPR Usulkan Penbentukan Pansus

Nasional
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Jemaah Haji Diimbau Tak Lontar Jumrah Sebelum Pukul 16.00

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Jemaah Haji Diimbau Tak Lontar Jumrah Sebelum Pukul 16.00

Nasional
Wapres Ma'ruf Dorong Kegiatan Kurban Terus Dijaga, Sebut Warga Non-Muslim Ikut Berkurban di Masjid Istiqlal

Wapres Ma'ruf Dorong Kegiatan Kurban Terus Dijaga, Sebut Warga Non-Muslim Ikut Berkurban di Masjid Istiqlal

Nasional
Semarak Perayaan Idul Adha 1445 H, DPC PDIP di 38 Daerah Jatim Sembelih Hewan Kurban

Semarak Perayaan Idul Adha 1445 H, DPC PDIP di 38 Daerah Jatim Sembelih Hewan Kurban

Nasional
Pelindo Petikemas Salurkan 215 Hewan Kurban untuk Masyarakat

Pelindo Petikemas Salurkan 215 Hewan Kurban untuk Masyarakat

Nasional
Gus Muhaimin: Timwas Haji DPR Sampaikan Penyelenggaraan Haji 2024 Alami Berbagai Masalah

Gus Muhaimin: Timwas Haji DPR Sampaikan Penyelenggaraan Haji 2024 Alami Berbagai Masalah

Nasional
DPD PDI-P Usulkan Nama Anies di Pilkada Jakarta, Ganjar: Seandainya Tidak Cocok, Tak Usah Dipaksakan

DPD PDI-P Usulkan Nama Anies di Pilkada Jakarta, Ganjar: Seandainya Tidak Cocok, Tak Usah Dipaksakan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com