“ICW mendesak agar KPK segera melakukan perlawanan terhadap putusan sela tersebut dengan mengajukan banding ke pengadilan tinggi,” kata peneliti ICW Diky Anandya kepada Kompas.com, Selasa (28/5/2024).
Diky menyebut, pihaknya juga menilai pertimbangan majelis hakim itu keliru.
Sebab, secara administrasi KPK tidak ada kewajiban bagi Jaksa KPK mengantongi pelimpahan kewenangan dari Jaksa Agung untuk menuntut kasus korupsi.
Pasal 6 Huruf e Undang-Undang KPK Tahun 2019 menyatakan pimpinan KPK sebagai penanggung jawab tugas-tugas pemberantasan korupsi.
“Termasuk Penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan Tindak Pidana Korupsi,” tutur Diky.
selain itu, KPK dibentuk sebagai lembaga yang menangani korupsi dalam satu atap. Penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan bersifat otonom.
Karena itu, lembaga tersebut independen dan tidak bergantung pada kekuasaan maupun pelimpahan kewenangan dari lembaga penegak hukum lain.
Baca juga: Tiga Kali, Hakim Agung Gazalba Saleh Lolos dari Jerat Hukum...
“Maka dari itu, penegakan hukum, termasuk di dalamnya kerja-kerja penuntut umum tidak memerlukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung,” ujar Diky.
Jaksa KPK sebelumnya mendakwa Gazalba menerima gratifikasi dan TPPU senilai Rp 62,8 miliar.
Merespons dakwaan itu, dalam eksepsinya kuasa hukum Gazalba menyebut Jaksa KPK tidak berwenang menuntut kliennya di persidangan.
Sebab, Jaksa KPK tidak mengantongi pelimpahan kewenangan penuntutan dari Jaksa Agung untuk menuntut Gazalba yang berstatus hakim agung.
Argumentasi kuasa hukum Gazalba itu kemudian menjadi pertimbangan Majelis Hakim Tipikor.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Fahzal Hendri menyatakan pihaknya sependapat dengan kuasa hukum Gazalba.
Baca juga: Pertimbangan Hakim Tipikor Kabulkan Eksepsi Gazalba Dinilai Mengada-ada
Adapun ketentuan menuntut Hakim Agung ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI.
“Menyatakan penuntutan dan surat dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima,” kata Hakim Fahzal Hendri, Senin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.