JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Agung Gazalba Saleh telah melenggang bebas dari rumah tahanan (Rutan) cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Gedung Merah Putih, sENIN (27/5/2024) malam.
Berdasarkan pantauan Kompas.com, Gazalba keluar dari area Rutan KPK setelah dijemput sejumlah kuasa hukumnya.
Gazalba keluar dari Rutan KPK pada pukul 19.50 WIB mengenakan kemeja putih dengan tas punggung dan topi. Wajahnya juga ditutup masker.
Sementara itu, barang-barang milik Gazalbar seperti koper berukuran besar dibawa oleh kuasa hukumnya.
Gazalba tidak mau menanggapi pertanyaan wartawan. Sepanjang jalan ia menunduk dan mengatupkan tangan di depan wajah.
Ia juga mengangkat tangannya memberikan kode menolak menanggapi wartawan.
Gazalba kembali bebas setelah jaksa KPK mengeksekusi putusan sela Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Baca juga: KPK Sebut Putusan Sela yang Bebaskan Gazalba Saleh Ngawur dan Konyol
Dalam proses sidang, Gazalba awalnya didakwa menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp 62,8 miliar.
Merespons dakwaan itu, dalam eksepsinya kuasa hukum Gazalba menyebut jaksa KPK tidak berwenang menuntut kliennya di persidangan.
Alasannya, jaksa KPK tidak mengantongi pelimpahan kewenangan penuntutan dari Jaksa Agung.
Baca juga: Kabulkan Eksepsi Gazalba Saleh, Hakim: KPK Tak Dapat Delegasi dari Jaksa Agung
Argumentasi kuasa hukum Gazalba itu kemudian menjadi pertimbangan majelis hakim yang menangani perkara tersebut.
“Menyatakan penuntutan dan surat dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima,” kata Hakim Fahzal Hendri, Senin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.