JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) dan Komisi Yudisial (KY) turun tangan memeriksa majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang mengabulkan putusan sela Gazalba Saleh.
Gazalba merupakan hakim agung sekaligus hakim senior yang menjadi terdakwa dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rp 62,8 miliar.
Eksepsinya dikabulkan dengan alasan Jaksa KPK tidak mengantongi pelimpahan kewenangan dari Jaksa Agung. Hakim pun memerintahkan Jaksa KPK mengeluarkannya dari tahanan.
“Bawas dan KY harus turun untuk memeriksa majelis hakim ini,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat dihubungi, Senin (27/5/2024).
Baca juga: KPK Sebut Putusan Sela yang Bebaskan Gazalba Saleh Ngawur dan Konyol
Adapun hakim yang menangani perkara itu adalah Fahzal Hendri, Rianto Adam Pontoh, dan hakim Ad Hoc Sukartono.
Alex mengatakan, hakim memang memiliki kemerdekaan dan independensi dalam memeriksa dan mengadili suatu perkara.
Namun, kebebasan itu tidak lantas membuat mereka bisa seenaknya sendiri membuat putusan yang mengabaikan Undang-Undang KPK dan praktik penuntutan kasus korupsi selama 20 tahun.
“Sekali lagi menurut saya ini putusan konyol,” ujar Alex.
Mantan hakim Pengadilan Tipikor itu mengatakan, pimpinan KPK akan menyatakan sikap setelah menerima putusan yang aneh tersebut.
Baca juga: Kalah di Putusan Sela, KPK Akan Bebaskan Lagi Hakim Agung Gazalba Saleh
Menurutnya, baru kali ini eksepsi terdakwa kasus korupsi dikabulkan pengadilan dengan alasan Jaksa KPK tidak mendapatkan pelimpahan kewenangan dari Jaksa Agung.
Padahal, kata Alex, Direktur Penuntutan dan Jaksa KPK diangkat dan diberhentikan oleh pimpinan KPK, bukan Jaksa Agung.
“Kalau pertimbangannya Direktur Penuntutan harus mendapat pendelegasian wewenang dari Jaksa Agung berarti selama 20 tahun perkara-perkara yang dituntut KPK tidak sah,” ujar Alex.
Jaksa KPK sebelumnya mendakwa Gazalba menerima gratifikasi dan TPPU senilai Rp 62,8 miliar.
Merespons dakwaan itu, dalam eksepsinya kuasa hukum Gazalba menyebut Jaksa KPK tidak berwenang menuntut kliennya di persidangan.
Sebab, Jaksa KPK tidak mengantongi pelimpahan kewenangan penuntutan dari Jaksa Agung.
Baca juga: Hakim Agung Gazalba Saleh Menang di Putusan Sela, Nawawi Tunggu Laporan Jaksa KPK
Argumentasi kuasa hukum Gazalba itu kemudian menjadi pertimbangan Majelis Hakim Tipikor.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Fahzal Hendri menyatakan pihaknya sependapat dengan kuasa hukum Gazalba.
Adapun ketentuan menuntut Hakim Agung ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI.
“Menyatakan penuntutan dan surat dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima,” kata Hakim Fahzal Hendri, Senin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.