JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyebutkan pertimbangan majelis Hakim Tipikor yang mengabulkan putusan sela Gazalba Saleh bisa berarti perkara yang ditangani lembaga antirasuah selama 20 tahun tidak sah.
Adapun Gazalba merupakan hakim agung yang didakwa menerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rp 62,8 miliar.
Hakim dalam putusan selanya menyebut Jaksa KPK tidak berwenang menuntut Gazalba karena mereka tidak mengantongi surat pelimpahan kewenangan dari Jaksa Agung.
Baca juga: KPK Sebut Putusan Sela yang Bebaskan Gazalba Saleh Ngawur dan Konyol
“Kalau pertimbangannya Direktur Penuntutan harus mendapat pendelegasian wewenang dari Jaksa Agung berarti selama 20 tahun perkara-perkara yang dituntut KPK tidak sah,” ujar Alex saat dihubungi, Senin (27/5/2024).
Alex mengungkapkan, Direktur Penuntutan dan Jaksa KPK diangkat dan diberhentikan oleh pimpinan KPK. Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) KPK.
Dengan demikian, kata Alex, pertimbangan majelis hakim yang menyebut Jaksa KPK harus mengantongi pelimpahan kewenangan dari Jaksa Agung mencabut kewenangan pimpinan KPK untuk mengangkat dan memberhentikan para Jaksa KPK.
Selain itu, pimpinan KPK juga tidak lagi memiliki wewenang untuk mengawasi Jaksa KPK karena mereka bertanggung jawab kepada Jaksa Agung.
“Dengan putusan tersebut kewenangan penuntutan KPK yang diatur UU menjadi tidak ada,” kata Alex.
Baca juga: Kalah di Putusan Sela, KPK Akan Bebaskan Lagi Hakim Agung Gazalba Saleh
Alex menegaskan, pertimbangan hakim itu menimbulkan dampak yang sangat serius bagi KPK.
Menurutnya, pimpinan KPK akan bersikap setelah menerima salinan putusan sela dari Pengadilan Tipikor.
“Ini sangat serius dampaknya terhadap eksistensi KPK. Perkara-perkara yang ditangani KPK akan terhenti dengan putusan hakim itu,” ujar Alex.
Jaksa KPK sebelumnya mendakwa Gazalba menerima gratifikasi dan TPPU senilai Rp 62,8 miliar.
Merespons dakwaan itu, dalam eksepsinya kuasa hukum Gazalba menyebut Jaksa KPK tidak berwenang menuntut kliennya di persidangan.
Sebab, Jaksa KPK tidak mengantongi pelimpahan kewenangan penuntutan dari Jaksa Agung.
Argumentasi kuasa hukum Gazalba itu kemudian menjadi pertimbangan Majelis Hakim Tipikor. Mereka menilai Jaksa KPK tidak bisa menuntut Hakim Agung Gazalba Saleh.
Baca juga: KPK Minta Badan Pengawas MA dan KY Periksa Hakim yang Kabulkan Eksepsi Hakim Agung Gazalba Saleh
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Fahzal Hendri menyatakan pihaknya sependapat dengan kuasa hukum Gazalba.
Adapun ketentuan menuntut Hakim Agung ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI.
“Menyatakan penuntutan dan surat dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima,” kata Hakim Fahzal Hendri, Senin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.