JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi membawa calon legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Terpilih di Aceh Tamiang, Sofyan (S) ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Caleg dari Partai PKS itu dibawa dari Aceh ke Bareskrim untuk diperiksa lebih lanjut soal kasus narkoba yang menjeratnya dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Pantauan Kompas.com di Lobi Bareskrim Polri, Sofyan tiba sekitar pukul 16.30 WIB. Ia dibawa oleh sejumlah penyidik.
Tampak Sofyan memakai baju tahanan warna oranye dengan tangan diborgol.
Baca juga: Caleg PKS Aceh Tamiang Berstatus Buron Kasus Narkoba, Sempat Kabur 3 Minggu
Sofyan enggan berkomentar apapun soal kasusnya ketika ditanya oleh awak media.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap Sofyan pada Sabtu (25/5/2024) di salah satu toko di Jalan Medan-Banda Aceh, Manyak Payed, Aceh Tamiang.
Mukti mengatakan Sofyan merupakan salah satu orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak Maret 2024 terkait perkara narkoba dengan barang bukti sabu seberat 70 kilogram (Kg).
Baca juga: Caleg PKS di Aceh Tamiang yang Terlibat Kasus Narkoba Berstatus Buronan sejak Maret 2024
"Benar, yang bersangkutan berinisial S caleg terpilih DPR nomor 1 di Kota Aceh Tamiang," kata Mukti saat dikonfirmasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.