Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua KPU Protes Aduan Asusila Jadi Konsumsi Publik, Ungkit Konsekuensi Hukum

Kompas.com - 22/05/2024, 19:16 WIB
Vitorio Mantalean,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari, mengaku dirugikan lantaran pokok perkara terkait dugaan asusila yang diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjadi konsumsi publik.

Ia menegaskan, sidang DKPP terkait perkara ini digelar tertutup lantaran berkaitan dengan asusila, sehingga tak semestinya pokok aduan itu diungkap ke publik.

"Bahwa ketika melaporkan saya ke DKPP kemudian kuasa hukumnya itu menyampaikan dalam pandangan saya ya yang disampaikan ke publik itu adalah menjadi bagian dari pokok pokok aduan," kata Hasyim usai sidang perdana digelar hari ini, Rabu (22/5/2024).

Baca juga: DKPP Didesak Pecat Ketua KPU dengan Tidak Hormat

Ditambah lagi, pemberitaan investigatif dari beberapa media mengenai aduan dari seorang anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Eropa itu telah mencuat.

Hasyim meyakini, bukti-bukti yang diberitakan itu bersumber dari pihak Pengadu.

"Tersiar di mana-mana seolah-olah saya sudah diadili telah melakukan perbuatan-perbuatan yang sebagaimana dituduhkan atau jadi pokok perkara tersebut. Kesannya kemudian saya sudah dikepung sana-sini," ucap Hasyim.

"Saya terus terang saja merasa dirugikan. Karena apa, hal-hal itu kan belum kejadian untuk dijadikan bahan aduan di DKPP artinya persidangannya belum ada," tuturnya.

Ia merasa, hal tersebut memiliki konsekuensi hukum, karena pihak Pengadu dianggap bertindak di luar keharusan untuk menjaga perkara ini tak terbuka ke luar ruang sidang.

Sebab, sejak pemberitaan mengenai aduan ini tersiar, Hasyim mengeklaim tidak bisa memberikan klarifikasi ataupun tanggapan karena menganggap sidang tertutup belum dimulai.

Kini, setelah sidang perdana digelar selama kurang lebih 7-8 jam, Hasyim mengaku telah membantah dalil-dalil Pengadu.

Baca juga: Dituding Sewa Private Jet, Dugem, dan Main Wanita, Ketua KPU Beri Penjelasan

"Tentu saja menyiarkan sesuatu yang tidak benar kan juga ada mekanisme pertanggungjawaban hukumnya," ucap dia.

"Saya kira penting juga kemudian para pihak yang melakukan tindakan yang itu masuk kategori pelanggaran hukum harus dimintakan pertanggungjawaban secara hukum," imbuh Hasyim.

Sementara itu, pengacara Pengadu, Aristo Pangaribuan, mengeklaim pihaknya tidak pernah membocorkan pokok-pokok aduan atau alat bukti ke pihak luar.

"Saya tidak membuka pokok-pokok yang terjadi. Yang saya buka kan argumentasi saya," ucapnya dalam kesempatan terpisah.

Relasi kuasa


Dalam kasus dugaan pelanggaran etik ini, Hasyim dituduh menggunakan relasi kuasa untuk mendekati, membina hubungan romantis, dan berbuat asusila terhadap Pengadu, termasuk di dalamnya menggunakan fasilitas jabatan sebagai Ketua KPU RI.

Halaman:


Terkini Lainnya

MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

Nasional
[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK 'Gentle'

[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK "Gentle"

Nasional
Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

Nasional
Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

Nasional
Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Nasional
Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Nasional
Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Nasional
Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Nasional
Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Nasional
Pelaku Judi 'Online' Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Pelaku Judi "Online" Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Nasional
Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com