JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari, mengaku dirugikan lantaran pokok perkara terkait dugaan asusila yang diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjadi konsumsi publik.
Ia menegaskan, sidang DKPP terkait perkara ini digelar tertutup lantaran berkaitan dengan asusila, sehingga tak semestinya pokok aduan itu diungkap ke publik.
"Bahwa ketika melaporkan saya ke DKPP kemudian kuasa hukumnya itu menyampaikan dalam pandangan saya ya yang disampaikan ke publik itu adalah menjadi bagian dari pokok pokok aduan," kata Hasyim usai sidang perdana digelar hari ini, Rabu (22/5/2024).
Baca juga: DKPP Didesak Pecat Ketua KPU dengan Tidak Hormat
Ditambah lagi, pemberitaan investigatif dari beberapa media mengenai aduan dari seorang anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Eropa itu telah mencuat.
Hasyim meyakini, bukti-bukti yang diberitakan itu bersumber dari pihak Pengadu.
"Tersiar di mana-mana seolah-olah saya sudah diadili telah melakukan perbuatan-perbuatan yang sebagaimana dituduhkan atau jadi pokok perkara tersebut. Kesannya kemudian saya sudah dikepung sana-sini," ucap Hasyim.
"Saya terus terang saja merasa dirugikan. Karena apa, hal-hal itu kan belum kejadian untuk dijadikan bahan aduan di DKPP artinya persidangannya belum ada," tuturnya.
Ia merasa, hal tersebut memiliki konsekuensi hukum, karena pihak Pengadu dianggap bertindak di luar keharusan untuk menjaga perkara ini tak terbuka ke luar ruang sidang.
Sebab, sejak pemberitaan mengenai aduan ini tersiar, Hasyim mengeklaim tidak bisa memberikan klarifikasi ataupun tanggapan karena menganggap sidang tertutup belum dimulai.
Kini, setelah sidang perdana digelar selama kurang lebih 7-8 jam, Hasyim mengaku telah membantah dalil-dalil Pengadu.
Baca juga: Dituding Sewa Private Jet, Dugem, dan Main Wanita, Ketua KPU Beri Penjelasan
"Tentu saja menyiarkan sesuatu yang tidak benar kan juga ada mekanisme pertanggungjawaban hukumnya," ucap dia.
"Saya kira penting juga kemudian para pihak yang melakukan tindakan yang itu masuk kategori pelanggaran hukum harus dimintakan pertanggungjawaban secara hukum," imbuh Hasyim.
Sementara itu, pengacara Pengadu, Aristo Pangaribuan, mengeklaim pihaknya tidak pernah membocorkan pokok-pokok aduan atau alat bukti ke pihak luar.
"Saya tidak membuka pokok-pokok yang terjadi. Yang saya buka kan argumentasi saya," ucapnya dalam kesempatan terpisah.
Dalam kasus dugaan pelanggaran etik ini, Hasyim dituduh menggunakan relasi kuasa untuk mendekati, membina hubungan romantis, dan berbuat asusila terhadap Pengadu, termasuk di dalamnya menggunakan fasilitas jabatan sebagai Ketua KPU RI.