Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPP Disebut Tak Bisa Lolos Parlemen, Mardiono: Ketua KPU Bukan Pengganti Tuhan

Kompas.com - 22/05/2024, 18:05 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhamad Mardiono menyebut Ketua KPU Hasyim Asy'ari bukan pengganti Tuhan sehingga tidaak bisa memutuskan segala hal.

Hal ini disampaikan Mardiono merespons soal pernyataan Hasyim yang mengatakan PPP tidak dapat masuk parlemen karena tidak memenuhi ambang batas.

"Kita sebagai insan yang percaya pada Allah, kepada Tuhan Yang Maha Esa sehingga ketua KPU itu bukan pengganti Tuhan yang menurut saya tidak bisa kemudian menentukan segalanya itu tidak," ujar Mardiono dalam konferensi pers di DPP PPP, Jakarta, Rabu (22/5/2024).

Mardiono sendiri tidak sependapat dengan pernyataan Hasyim tersebut.

Baca juga: PPP Kecewa MK Tolak Gugatannya Terkait Pileg 2024

Menurut dia, proses yang tengah dilakukan PPP belum berakhir. Sebab, ruang hukum dalam demokrasi di Tanah Air ini luas dan tidak dibatasi oleh KPU.

"Jadi saya tidak sepakat kalau kemudian seseorang dengan kekuasaan apapun kemudian menutup pintu-pintu yang menjadi hak asasi kehidupan manusia," tutur dia.

Mardino menekankan, PPP masih akan melakukan upaya baik secara hukum atau politik.

Namun, ia enggan merincikan detil upaya yang dimaksudkannya itu.

"Banyak sekali ruang-ruang atau lembaga-lembaga Indonesia yang kita sudah memilih bahwa negara demokrasi itu keindahan dan kenikmatan dalam berdemokrasi itu karena ruang itu tidak pernah dibatasi termasuk di dalamnya adalah tatanan-tatanan dalam bidang hukum," kata dia.

"Hukum juga tidak membatasi kemudian setelah selesai di MK finish, tidak," sambung Mardiono.

Baca juga: MK Tolak Gugatan PPP Terkait Perolehan Suara di Jakarta, Jambi, dan Papua Pegunungan

Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy'ari, menyatakan harapan PPP buat lolos ambang batas parlemen (parliamentary threshold) dengan mengajukan gugatan hasil pemilihan legislatif Pileg 2024 ke MK kandas.

Menurut Hasyim, keinginan PPP dapat menembus ambang batas parlemen sebesar 4 persen dalam Pileg 2024 kandas karena permohonan sengketa sengketa perselisihan hasil banyak ditolak oleh MK.

“Sehingga konsekuensinya, ikhtiar dari PPP melalui jalur MK untuk mencapai perolehan suara minimal batas untuk parliamentary threshold 4 persen rupa-rupanya tidak dapat tercapai,” kata Hasyim di kawasan Gedung MK, Jakarta, Selasa (21/5/2024), seperti dikutip dari Tribunnews.com.

“Karena putusan dismissal menyatakan sejumlah perkara PPP tidak dapat dilanjutkan ke pemeriksaan pembuktian,” sambung Hasyim.

Baca juga: MK Tolak Gugatan PPP soal Perpindahan 21.000 Suara ke Partai Garuda di 4 Dapil

Adapun MK menolak gugatan PPP terkait perolehan suara pemilihan legislatif (Pileg) 2024 di DKI Jakarta, Jambi, dan Papua Pegunungan pada Selasa (21/5/2024)

Selain itu, dalam putusan dismissal pada Rabu (22/5/2024), MK tidak menerima permohonan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) terkait hasil pemilihan legislatif daerah pemilihan Jawa Barat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

KPK Enggan Tanggapi Isu Harun Masiku Hampir Tertangkap Saat Menyamar Jadi Guru

KPK Enggan Tanggapi Isu Harun Masiku Hampir Tertangkap Saat Menyamar Jadi Guru

Nasional
Tagline “Haji Ramah Lansia” Dinilai Belum Sesuai, Gus Muhaimin: Perlu Benar-benar Diterapkan

Tagline “Haji Ramah Lansia” Dinilai Belum Sesuai, Gus Muhaimin: Perlu Benar-benar Diterapkan

Nasional
Kondisi Tenda Jemaah Haji Memprihatikan, Gus Muhaimin Serukan Revolusi Penyelenggaraan Haji

Kondisi Tenda Jemaah Haji Memprihatikan, Gus Muhaimin Serukan Revolusi Penyelenggaraan Haji

Nasional
Pakar Sebut Tak Perlu Ada Bansos Khusus Korban Judi 'Online', tapi...

Pakar Sebut Tak Perlu Ada Bansos Khusus Korban Judi "Online", tapi...

Nasional
Harun Masiku Disebut Nyamar jadi Guru di Luar Negeri, Pimpinan KPK: Saya Anggap Info Itu Tak Pernah Ada

Harun Masiku Disebut Nyamar jadi Guru di Luar Negeri, Pimpinan KPK: Saya Anggap Info Itu Tak Pernah Ada

Nasional
Eks Penyidik: KPK Tak Mungkin Salah Gunakan Informasi Politik di Ponsel Hasto

Eks Penyidik: KPK Tak Mungkin Salah Gunakan Informasi Politik di Ponsel Hasto

Nasional
Jemaah Haji Diimbau Tunda Thawaf Ifadlah dan Sa'i Sampai Kondisinya Bugar

Jemaah Haji Diimbau Tunda Thawaf Ifadlah dan Sa'i Sampai Kondisinya Bugar

Nasional
Kasus WNI Terjerat Judi 'Online' di Kamboja Naik, RI Jajaki Kerja Sama Penanganan

Kasus WNI Terjerat Judi "Online" di Kamboja Naik, RI Jajaki Kerja Sama Penanganan

Nasional
Eks Penyidik KPK: Ponsel Hasto Tidak Akan Disita Jika Tak Ada Informasi soal Harun Masiku

Eks Penyidik KPK: Ponsel Hasto Tidak Akan Disita Jika Tak Ada Informasi soal Harun Masiku

Nasional
Soal Duet Anies-Kaesang, Relawan Anies Serahkan ke Partai Pengusung

Soal Duet Anies-Kaesang, Relawan Anies Serahkan ke Partai Pengusung

Nasional
MPR Khawatir Bansos yang Akan Diberikan ke Korban Judi Online Malah Dipakai Berjudi Lagi

MPR Khawatir Bansos yang Akan Diberikan ke Korban Judi Online Malah Dipakai Berjudi Lagi

Nasional
Eks Penyidik KPK: Kasus Harun Masiku Perkara Kelas Teri, Tapi Efeknya Dahsyat

Eks Penyidik KPK: Kasus Harun Masiku Perkara Kelas Teri, Tapi Efeknya Dahsyat

Nasional
Siapa Anggota DPR yang Diduga Main Judi Online? Ini Kata Pimpinan MKD

Siapa Anggota DPR yang Diduga Main Judi Online? Ini Kata Pimpinan MKD

Nasional
Eks Penyidik KPK Anggap Wajar Pemeriksaan Hasto Dianggap Politis, Ini Alasannya

Eks Penyidik KPK Anggap Wajar Pemeriksaan Hasto Dianggap Politis, Ini Alasannya

Nasional
Rupiah Alami Tekanan Hebat, Said Abdullah Paparkan 7 Poin yang Perkuat Kebijakan Perekonomian

Rupiah Alami Tekanan Hebat, Said Abdullah Paparkan 7 Poin yang Perkuat Kebijakan Perekonomian

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com