JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadu kasus dugaan perbuatan asusila Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menghadirkan perwakilan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Komnas Perempuan selaku ahli dalam sidang di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Rabu (22/5/2025).
Perwakilan yang dihadirkan adalah komisioner Komnas HAM Anis Hidayah dan komisioner Komnas Perempuan.
"Untuk memperkuat argumentasi kami, kami mengajukan dua orang ahli dari Komnas HAM dan Komnas Perempuan," kata pengacara Pengadu, Aristo Pangaribuan, dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu.
"Keduanya adalah representasi dari lembaga negara yang memiliki fungsi untuk memastikan kondisi dan kultur kerja di institusi negara aman untuk perempuan," ujar dia.
Baca juga: Dugaan Rayu PPLN, Ketua KPU Hadiri Sidang DKPP Bareng Korban
Selain itu, pengadu maupun Hasyim sebagai teradu juga hadir dalam sidang etik perdana hari ini.
Selaku satu-satunya teradu, Hasyim duduk sendirian di meja yang berseberangan dengan Pengadu yang didampingi dengan beberapa pengacaranya.
Dalam kasus dugaan pelanggaran etik ini, Hasyim dituduh menggunakan relasi kuasa untuk mendekati, membina hubungan romantis, dan berbuat asusila kepada Pengadu yang merupakan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Eropa.
"Cerita pertama kali ketemu itu di Agustus 2023, itu sebenarnya juga dalam konteks kunjungan dinas. Itu pertama kali bertemu, hingga terakhir kali peristiwa terjadi di bulan Maret 2024," kata kuasa hukum korban sekaligus pengadu, Maria Dianita Prosperiani, saat mengadu ke DKPP, 18 April 2024.
Keduanya disebut beberapa kali bertemu, baik saat Hasyim melakukan kunjungan dinas ke Eropa, atau sebaliknya saat korban kunjungan dinas ke Indonesia.
Baca juga: DKPP Panggil Desta soal Ketua KPU Diduga Rayu PPLN
Kuasa hukum lainnya, Aristo Pangaribuan, menyebut bahwa dalam keadaan keduanya terpisah jarak, terdapat upaya aktif dari Hasyim "secara terus-menerus" untuk menjangkau korban.
"Hubungan romantis, merayu, mendekati untuk nafsu pribadinya," kata Aristo.
Namun, menurutnya, tidak ada intimidasi maupun ancaman dalam dugaan pemanfaatan relasi kuasa yang disebut dilakukan oleh Hasyim.
Pengacara juga enggan menjawab secara tegas apakah "perbuatan asusila" yang dimaksud juga mencakup pelecehan seksual atau tidak.
Hasyim masih irit bicara ketika dikonfirmasi mengenai hal ini.
"Nanti saja saya tanggapi pada waktu yang tepat. Mohon maaf," sebut Hasyim kepada Kompas.com.