JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen (Purn) Djoko Susilo mengajukan peninjauan kembali (PK) yang kedua ke Mahkamah Agung (MA).
Kuasa hukum Djoko, Juniver Girsang mengatakan, pihaknya memiliki bukti baru atau novum yang bisa membebaskan kliennya dari jerat hukum.
Djoko merupakan terpidana kasus simulator surat izin mengemudi (SIM) yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia menempuh proses hukum hingga sebagian permohonannya dikabulkan di tingkat Peninjauan Kembali (PK).
“Masih ada hak terpidana yang belum dipertimbangkan dan atas putusan PK ada Novum yang bisa membebaskan,” kata Juniver saat dihubungi Kompas.com, Rabu (22/5/2024).
Baca juga: Kasus Simulator SIM, Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Ajukan PK Lagi
Menurut Juniver, jika novum itu belum bisa membuat kliennya bebas dari jerat hukum, minimal bisa meringankan hukuman pidana Djoko Susilo.
Meski demikian, Juniver dan tim kuasa hukum Djoko lainnya menyerahkan proses hukum luar biasa itu kepada para Hakim Agung pada Mahkamah Agung yang menyidangkan perkara ini.
“Prosesnya lebih lanjut kami serahkan kepada para Yang Mulia di MA,” ujar Juniver.
Sebelumnya, Juniver mengkonfirmasi kliennya kembali mengajukan PK ke MA dalam kasus simulator SIM.
Perkara kliennya telah teregister dengan Nomor Perkara 756 PK/Pid.Sus/2024. Permohonan itu masuk pada 20 april lalu.
“Status dalam proses pemeriksaan Majelis,” sebagaimana dikutip dari situs MA.
Baca juga: Perjalanan Kasus Terpidana Korupsi Simulator SIM Djoko Susilo, dari Vonis hingga PK
Perkara PK Djok yang kedua ini akan diadili oleh majelis hakim yang dipimpin Suharto dengan empat anggotanya, H. Ansori, Sinintha Yuliansih Sibarani, Jupriyadi, dan Prim Haryadi.
Djoko sebelumnya telah menempuh upaya hukum dari pengadilan tingkat pertama hingga upaya hukum luar biasa atau PK.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat mulanya menghukum Djoko 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Putusan itu dibacakan pada September 2013.