Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Djoko Susilo Ajukan PK Kedua, Pengacara: Ada Novum yang Bisa Membebaskan

Kompas.com - 22/05/2024, 16:25 WIB
Syakirun Ni'am,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen (Purn) Djoko Susilo mengajukan peninjauan kembali (PK) yang kedua ke Mahkamah Agung (MA).

Kuasa hukum Djoko, Juniver Girsang mengatakan, pihaknya memiliki bukti baru atau novum yang bisa membebaskan kliennya dari jerat hukum.

Djoko merupakan terpidana kasus simulator surat izin mengemudi (SIM) yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia menempuh proses hukum hingga sebagian permohonannya dikabulkan di tingkat Peninjauan Kembali (PK).

“Masih ada hak terpidana yang belum dipertimbangkan dan atas putusan PK ada Novum yang bisa membebaskan,” kata Juniver saat dihubungi Kompas.com, Rabu (22/5/2024).

Baca juga: Kasus Simulator SIM, Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Ajukan PK Lagi

Menurut Juniver, jika novum itu belum bisa membuat kliennya bebas dari jerat hukum, minimal bisa meringankan hukuman pidana Djoko Susilo.

Meski demikian, Juniver dan tim kuasa hukum Djoko lainnya menyerahkan proses hukum luar biasa itu kepada para Hakim Agung pada Mahkamah Agung yang menyidangkan perkara ini.

“Prosesnya lebih lanjut kami serahkan kepada para Yang Mulia di MA,” ujar Juniver.

Sebelumnya, Juniver mengkonfirmasi kliennya kembali mengajukan PK ke MA dalam kasus simulator SIM.

Perkara kliennya telah teregister dengan Nomor Perkara 756 PK/Pid.Sus/2024. Permohonan itu masuk pada 20 april lalu.

“Status dalam proses pemeriksaan Majelis,” sebagaimana dikutip dari situs MA.

Baca juga: Perjalanan Kasus Terpidana Korupsi Simulator SIM Djoko Susilo, dari Vonis hingga PK

Perkara PK Djok yang kedua ini akan diadili oleh majelis hakim yang dipimpin Suharto dengan empat anggotanya, H. Ansori, Sinintha Yuliansih Sibarani, Jupriyadi, dan Prim Haryadi.

Perjalanan kasus Djoko

Djoko sebelumnya telah menempuh upaya hukum dari pengadilan tingkat pertama hingga upaya hukum luar biasa atau PK.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat mulanya menghukum Djoko 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Putusan itu dibacakan pada September 2013.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Putus Internet ke Kamboja dan Filipina, Menkominfo: Upaya Berantas Judi 'Online'

Putus Internet ke Kamboja dan Filipina, Menkominfo: Upaya Berantas Judi "Online"

Nasional
Pemerintah Putus Akses Internet Judi 'Online' Kamboja dan Filipina

Pemerintah Putus Akses Internet Judi "Online" Kamboja dan Filipina

Nasional
Upaya Berantas Judi 'Online' dari Mekong Raya yang Jerat 2,3 Juta Penduduk Indonesia...

Upaya Berantas Judi "Online" dari Mekong Raya yang Jerat 2,3 Juta Penduduk Indonesia...

Nasional
Keamanan Siber di Pusat Data Nasional: Pelajaran dari Gangguan Terbaru

Keamanan Siber di Pusat Data Nasional: Pelajaran dari Gangguan Terbaru

Nasional
Tanggal 26 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Letjen Suryo Prabowo Luncurkan Buku 'Mengantar Provinsi Timor Timur Merdeka Menjadi Timor Leste'

Letjen Suryo Prabowo Luncurkan Buku "Mengantar Provinsi Timor Timur Merdeka Menjadi Timor Leste"

Nasional
Resmikan Destinasi Wisata Aglaonema Park di Sleman, Gus Halim: Ini Pertama di Indonesia

Resmikan Destinasi Wisata Aglaonema Park di Sleman, Gus Halim: Ini Pertama di Indonesia

Nasional
Drag Fest 2024 , Intip Performa Pertamax Turbo untuk Olahraga Otomotif

Drag Fest 2024 , Intip Performa Pertamax Turbo untuk Olahraga Otomotif

Nasional
2.000-an Nadhliyin Hadiri Silaturahmi NU Sedunia di Mekkah

2.000-an Nadhliyin Hadiri Silaturahmi NU Sedunia di Mekkah

Nasional
TNI AD: Prajurit Gelapkan Uang untuk Judi 'Online' Bisa Dipecat

TNI AD: Prajurit Gelapkan Uang untuk Judi "Online" Bisa Dipecat

Nasional
Airlangga Yakin Jokowi Punya Pengaruh dalam Pilkada meski Sebut Kearifan Lokal sebagai Kunci

Airlangga Yakin Jokowi Punya Pengaruh dalam Pilkada meski Sebut Kearifan Lokal sebagai Kunci

Nasional
TNI AD Mengaku Siapkan Pasukan dan Alutsista untuk ke Gaza

TNI AD Mengaku Siapkan Pasukan dan Alutsista untuk ke Gaza

Nasional
Mitigasi Gangguan PDN, Ditjen Imigrasi Tambah 100 Personel di Bandara Soekarno-Hatta

Mitigasi Gangguan PDN, Ditjen Imigrasi Tambah 100 Personel di Bandara Soekarno-Hatta

Nasional
Pusat Data Nasional Diperbaiki, Sebagian Layanan 'Autogate' Imigrasi Mulai Beroperasi

Pusat Data Nasional Diperbaiki, Sebagian Layanan "Autogate" Imigrasi Mulai Beroperasi

Nasional
Satgas Judi 'Online' Akan Pantau Pemain yang 'Top Up' di Minimarket

Satgas Judi "Online" Akan Pantau Pemain yang "Top Up" di Minimarket

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com