Djoko juga dianggap terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang untuk periode 2003-2010 dan 2010-2012.
Baca juga: MA Kabulkan Permohonan PK Terpidana Korupsi Djoko Susilo
Tidak terima, Djoko mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Namun, hukumannya justru diperberat menjadi 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Ia juga diperintahkan membayar uang pengganti Rp 32 miliar subsider 5 tahun penjara.
Belum menyerah, ia mengajukan kasasi ke MA pada 2014 lalu. Namun, permohonan itu ditolak. MA menguatkan hukuman yang dijatuhkan PT DKI Jakarta.
Djoko kemudian mengajukan PK. Kali ini, MA mengabulkan sebagian permohonannya.
Hakim menyatakan kelebihan hasil lelang dan barang bukti yang belum dilelang harus dikembalikan kepada Djoko.
Baca juga: ICW Desak MA Tolak PK yang Diajukan Mantan Kakorlantas Djoko Susilo
MA mengirim surat Nomor 34/WK.MA.Y/VI/2019 kepada pimpinan KPK pada 19 Juni 2019 perihal pembahasan permohonan fatwa atas uang pengganti perkara Djoko.
Dalam surat itu, MA menyebut harta benda yang Djoko yang telah disita dan dilelang dirampas untuk negara. Namun, setelah dilelang nilainya melebihi uang pengganti Rp 32 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.