JAKARTA, KOMPAS.com – Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar sidang etik perdana terhadap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
Ghufron dilaporkan ke Dewas KPK karena diduga menggunakan pengaruhnya untuk memutasi pegawai di Kementerian Pertanian (Kementan) berinisial ADM.
Sedianya, Nurul Ghufron menjalani sidang etik perdana pada Kamis (2/5/2024). Namun, Ghufron tidak hadir.
Baca juga: Nurul Ghufron Beri Sinyal Kembali Ikut Seleksi Capim KPK 2024-2029
Dewas KPK pun menunda sidang etik tersebut dan menjadwalkan pemeriksaan pada Selasa (14/5/2024).
Pantauan Kompas.com pada Selasa kemarin, Ghufron tiba sekitar pukul 09.29 WIB di Gedung Lama KPK, Jakarta.
Dia mengaku sudah mempersiapkan diri dengan baik sebelum datang ke sidang etik perdananya.
"Persiapannya mulai pagi sudah bangun pagi, sarapan, baca doa. Saya kira gitu ya, nanti ya," kata Ghufron.
Wakil Ketua KPK itu menjalani sidang etik selama sekitar enam jam. Ia terpantau keluar gedung pada sekitar 15.36 WIB.
Baca juga: Dewas KPK: Nurul Ghufron Teman dari Mertua Pegawai Kementan yang Dimutasi
Berikut poin-poin sidang etik perdana Nurul Ghufron kemarin:
Dalam sidang etik terkait kasus Ghufron, Dewas KPK turut menghadirkan sejumlah saksi. Setidaknya, ada enam saksi hadir baik secara langsung maupun virtual.
Saksi yang hadir langsung di antaranya Alexander Marwata dan eks Sekjen sekaligus Plt Irjen Kementan Kasdi Subagyono.
Kasdi mengaku diperiksa menjadi saksi dalam sidang etik yang digelar Dewas KPK.
"Saya diminta sebagai saksi mengenai kasus etika Pak Nurul Ghufron," kata Kasdi usai diperiksa.
Namun, Kasdi enggan membeberkan materi pemeriksaan yang ditanyakan Dewas KPK kepada dirinya.
Sementara itu, saksi yang hadir secara virtual yakni pegawai Kementan yang dimutasi berinisial ADM dan ibu dari ADM.