Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Disebut Setuju Revisi UU MK Dibawa ke Rapat Paripurna untuk Disahkan

Kompas.com - 14/05/2024, 09:26 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Sarifuddin Sudding mengatakan bahwa pemerintah sudah menyetujui draf revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (MK) untuk disahkan sebagai Undang-undang dalam rapat paripurna DPR.

Hal tersebut diketahui dalam rapat pleno pengambilan keputusan tingkat I revisi UU MK pada Senin (13/5/2024) yang turut dihadiri Menko Polhukam Hadi Tjahjanto dan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly.

"Tadi Menko Polhukam sudah memberikan pandangan dan menyetujui. Ya pembahasan RUU MK di DPR dengan pemerintah. Tadi Pak Tjahjanto sendiri datang," kata Sudding saat dihubungi Kompas.com, Senin.

Baca juga: Revisi UU MK yang Kontroversial, Dibahas Diam-diam padahal Dinilai Hanya Rugikan Hakim

Sudding menyampaikan, rapat pleno tersebut merupakan kelanjutan yang mesti dilakukan setelah revisi UU MK ditunda untuk disahkan pada Desember 2023.

Menurut dia, pada Desember tahun kemarin, pemerintah belum menyetujui revisi UU MK untuk dilanjutkan ke pengambilan keputusan tingkat II atau sidang paripurna.

"Bahkan kita sudah di tingkat pembahasan dua sudah selesai sebenarnya. Nah tinggal mau dibawa ke paripurna. Tapi kan ketika itu dari Menko Polhukam belum memberikan persetujuan. Dari pemerintah," ucap politikus PAN ini.

Ia mengatakan, selama ini semua fraksi di Komisi III sudah menyetujui revisi UU MK dibawa ke tahapan selanjutnya.

Dalam rapat pleno keputusan tingkat I, mereka sudah menyetujui agar revisi UU tersebut dibawa dalam rapat paripurna.

"Nah tadi, sudah diketok palu, Menko Polhukam tadi hadir. Dari pihak Menkumham juga hadir. Seluruh pimpinan, ada juga pimpinan dan fraksi-fraksi hadir juga. Tadi baru selesai rakernya," ungkap Sudding.

Baca juga: DPR dan Pemerintah Diam-diam Rapat Pleno, Revisi UU MK Tinggal Dibawa Ke Paripurna

Kendati demikian, Sudding mengaku belum mengetahui kapan revisi UU MK akan dibawa dalam rapat paripurna untuk disahkan sebagai UU.

Hari ini, DPR akan menggelar rapat paripurna pembukaan masa sidang, tetapi tidak ada agenda untuk mengesahkan revisi UU MK.

"Saya enggak tahu apakah besok (hari ini) dibawa ke paripurna, karena besok pembukaan masa sidang. Atau besok hanya sebatas pembukaan masa sidang. Nanti baru dibawa ke Paripurna," tutur Sudding.

Catatan Kompas.com, sedianya revisi UU MK bakal disahkan oleh DPR pada awal Desember 2023.

Namun, saat itu DPR memastikan bahwa revisi UU MK tidak akan disahkan pada rapat paripurna yang akan diselenggarakan Selasa (5/12/2023).


Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, keputusan itu diambil bukan karena adanya surat yang dilayangkan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) kala itu, Mahfud MD ke DPR, Senin (4/12/2023).

Sebagai informasi, salah satu substansi yang hendak diubah dalam revisi UU MK adalah masa jabatan hakim konstitusi dari semula maksimal 15 tahun atau hingga berumur 70 tahun dikembalikan menjadi 5 tahun.

Untuk hakim yang sedang menjabat, dikembalikan ke lembaga pengusul untuk menentukan nasibnya melalui permintaan konfirmasi.

Selain masa jabatan, usia minimal hakim konstitusi juga dikhawatirkan hendak diubah dari 55 tahun menjadi 60 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Menperin Bakal Pelajari Isu Sritex Bangkrut

Menperin Bakal Pelajari Isu Sritex Bangkrut

Nasional
Usung Sohibul Iman Jadi Bakal Cagub, PKS Tegaskan Partai Pemenang Pileg di Jakarta

Usung Sohibul Iman Jadi Bakal Cagub, PKS Tegaskan Partai Pemenang Pileg di Jakarta

Nasional
KPAI Desak Polisi Transparan Dalam Kasus Kematian Pelajar 13 Tahun di Padang

KPAI Desak Polisi Transparan Dalam Kasus Kematian Pelajar 13 Tahun di Padang

Nasional
Rotasi Pj Gubernur, Mendagri Bantah Presiden Cawe-cawe Pilkada 2024

Rotasi Pj Gubernur, Mendagri Bantah Presiden Cawe-cawe Pilkada 2024

Nasional
PDN Diserang 'Ransomware', Komisi I Ingatkan Pentingnya Peningkatan Keamanan Siber

PDN Diserang "Ransomware", Komisi I Ingatkan Pentingnya Peningkatan Keamanan Siber

Nasional
PKS Jagokan Sohibul Iman di Jakarta, Airlangga Ingatkan Pilkada Butuh Koalisi

PKS Jagokan Sohibul Iman di Jakarta, Airlangga Ingatkan Pilkada Butuh Koalisi

Nasional
Staf Airlangga Jadi Pj Gubernur Sumsel, Mendagri: Kami Ingin Beri Pengalaman

Staf Airlangga Jadi Pj Gubernur Sumsel, Mendagri: Kami Ingin Beri Pengalaman

Nasional
Tanggapi Putusan MA, Mendagri: Pelantikan Kepala Daerah Tidak Perlu Serentak

Tanggapi Putusan MA, Mendagri: Pelantikan Kepala Daerah Tidak Perlu Serentak

Nasional
Badan Pengkajian MPR Sebut Wacana Amendemen UUD 1945 Terbuka untuk Didiskusikan

Badan Pengkajian MPR Sebut Wacana Amendemen UUD 1945 Terbuka untuk Didiskusikan

Nasional
Sahroni Didorong Maju Pilkada Jakarta, Paloh: Dia Punya Kapabilitas, tetapi Elektabilitasnya...

Sahroni Didorong Maju Pilkada Jakarta, Paloh: Dia Punya Kapabilitas, tetapi Elektabilitasnya...

Nasional
Istana Tetapkan Tema dan Logo HUT ke-79 RI: 'Nusantara Baru, Indonesia Maju'

Istana Tetapkan Tema dan Logo HUT ke-79 RI: "Nusantara Baru, Indonesia Maju"

Nasional
KPI Tegaskan Belum Pernah Terima Draf Resmi RUU Penyiaran

KPI Tegaskan Belum Pernah Terima Draf Resmi RUU Penyiaran

Nasional
Dinyatakan Langgar Etik, Bamsoet: Saya Tak Mau Berpolemik

Dinyatakan Langgar Etik, Bamsoet: Saya Tak Mau Berpolemik

Nasional
Pakar Sebut Prabowo Bakal Menang Mudah jika Presiden Dipilih MPR

Pakar Sebut Prabowo Bakal Menang Mudah jika Presiden Dipilih MPR

Nasional
Ungkap Hubungan Jokowi dan Surya Paloh, Willy Aditya: Habis Pemilu Berteman Lagi...

Ungkap Hubungan Jokowi dan Surya Paloh, Willy Aditya: Habis Pemilu Berteman Lagi...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com