JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memastikan bahwa DPR menunda pengesahan revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (RUU MK) yang dikabarkan bakal dilakukan dalam rapat paripurna yang digelar Selasa (5/12/2023) besok.
Penundaan itu dilakukan merespons surat dari pemerintah yang dikirimkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
"Yang pasti tanggal 5 Desember besok, itu tidak ada paripurna revisi UU MK," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (4/12/2023).
Dasco mengungkapkan, DPR tidak melakukan pengesahan revisi UU MK untuk menghindari berbagai pemberitaan yang negatif menjelang pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Baca juga: Bantah Revisi UU MK Dikebut, Pimpinan DPR: Prosesnya Sudah sejak Februari
Ia mengaku khawatir, jika revisi UU MK tetap disahkan maka menimbulkan kecurigaan terkait politik atau dugaan politisasi undang-undang.
"Bahwa kemudian ada maksud untuk kawan-kawan di DPR merugikan salah satu pihak. Padahal, tidak demikian. Untuk kemudian menghindarkan hal seperti itu, maka teman-teman di fraksi ditunda dulu untuk revisi UU MK diparipurnakan," ujar Dasco.
Namun, Dasco tidak bisa menjawab sampai kapan penundaan tersebut akan dilakukan. Ia mengatakan, semua dikembalikan lagi kepada fraksi-fraksi di DPR untuk menentukan tahapan berikutnya.
Meski begitu, ia tak menampik bahwa proses revisi UU MK di DPR tinggal menunggu pengesahan.
"Kalau menurut ketentuan yang ada, itu tinggal diparipurnakan," kata Dasco.
Baca juga: Usul Revisi UU MK Dinilai Sarat Motif Politik Ketimbang Kajian Ilmiah
Sebelumnya diberitakan, Mahfud MD mengatakan bahwa pihaknya sudah berkirim surat ke DPR untuk tidak mengesahkan RUU MK.
Menurut Mahfud, pihaknya berkoordinasi dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) terkait pengiriman surat tersebut.
"Saya hari ini, saya sudah berkoordinasi dengan Menkumham, sudah mengirimkan surat ke DPR, tadi sudah diantar, sudah diterima ya oleh DPR bahwa kita minta agar itu tidak disahkan di sidang supaya diperhatikan usul pemerintah," kata Mahfud dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin.
Baca juga: Revisi UU MK, DPR Sebut Pemerintah Sepakat Masa Jabatan Hakim MK Turun Jadi 10 Tahun
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.