JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memastikan bahwa revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (MK) tidak akan disahkan pada rapat paripurna yang akan diselenggarakan hari ini, Selasa (5/12/2023).
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, keputusan itu diambil bukan karena adanya surat yang dilayangkan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD ke DPR, Senin (4/12/2023) kemarin.
Menurutnya, keputusan itu diambil berdasarkan kesepakatan fraksi-fraksi yang disepakati sebelum surat itu sampai ke DPR.
"Atas kesepakatan dari kawan-kawan fraksi, ini bukan karena surat yang dikirim, memang dari kemarin sudah kesepakatan dari fraksi-fraksi untuk menunda sidang paripurna atau diparipurnakannya pengambilan keputusan revisi UU MK," ungkap Dasco saat ditemui, Senin sore.
Baca juga: DPR Tunda Pengesahan Revisi UU MK, Merespons Surat dari Pemerintah
Pada Senin siang, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM telah melayangkan surat ke DPR untuk tidak melakukan rapat paripurna mengesahkan revisi UU MK.
Mahfud mengingatkan bahwa saat ini semua pihak harus memperhatikan Putusan MK Nomor 81/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada Rabu (29/11/2023).
Dalam putusan itu, MK menegaskan bahwa revisi masa jabatan maupun syarat usia minimal hakim konstitusi tak dapat dikenakan untuk hakim yang tengah menjabat.
Mahfud berpandangan bahwa revisi UU MK bisa merugikan para hakim Konstitusi.
Salah satu substansi yang hendak diubah adalah masa jabatan hakim konstitusi dari semula maksimal 15 tahun atau hingga berumur 70 tahun dikembalikan menjadi 5 tahun.
Untuk hakim yang sedang menjabat, dikembalikan ke lembaga pengusul untuk menentukan nasibnya melalui permintaan konfirmasi.
Selain masa jabatan, usia minimal hakim konstitusi juga dikhawatirkan hendak diubah dari 55 tahun menjadi 60 tahun.
Ada tiga hakim konstitusi yang usianya belum mencapai 60 tahun, yaitu Guntur Hamzah, Saldi Isra, dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh.
"Kalau kita ikuti yang diusulkan oleh DPR, itu berarti itu akan merugikan subjek yang sekarang sedang menjadi hakim. Sehingga kita pada waktu itu tidak menyetujui," tegas calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3 itu.
Sejauh ini, UU MK sudah 3 kali direvisi, dan semua revisi itu selalu mengutak-atik usia dan periode jabatan hakim.
Baca juga: Bantah Revisi UU MK Dikebut, Pimpinan DPR: Prosesnya Sudah sejak Februari
Rencana revisi UU MK akhir-akhir ini mendapat sorotan karena terkesan dilakukan DPR dan pemerintah secara senyap.