JAKARTA, KOMPAS.com - Mayoritas dari 37 provinsi yang akan menggelar Pemilihan Gubernur (Pilgub) pada Pilkada Serentak 2024 nihil bakal calon gubernur dari jalur independen/perseorangan/nonpartai.
Berdasarkan data KPU RI per Rabu (8/5/2024) pagi atau hari pertama penyerahan dukungan bakal cagub perseorangan, tak sampai 5 provinsi yang berpotensi memiliki cagub jalur independen.
Ibu kota DKI Jakarta menjadi salah satu daerah yang berpotensi punya cagub jalur perorangan.
"Provinsi DKI Jakarta 2 (bakal) calon (perseorangan) yang sudah berkonsultasi dan mengajukan akses Silon (Sistem Informasi Pencalonan)," ujar Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik dalam keterangan tertulis, Rabu.
Baca juga: Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024
Kemudian, berdasarkan data yang sama, bakal cagub jalur independen kemungkinan mendaftar pada Pilgub Sulawesi Utara, dengan perkiraan 2 bakal pasangan calon.
Lalu, di Papua Barat Daya, sejauh ini ada satu bakal cagub dari jalur perseorangan. Di Banten, ada 2.
"Provinsi Kalimantan Barat 1 bakal pasangan calon (gubernur-wakil gubernur jalur perseorangan), rencana penyerahan dukungan pada 11 Mei 2024," kata Idham.
Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Jadwal dan Tahapan Pilkada Serentak 2024, penyerahan dukungan bakal calon kepala daerah jalur perseorangan dibuka pada 8-12 Mei 2024.
Hal tersebut berlaku untuk calon gubernur-wakil gubernur maupun calon wali kota-wakil wali kota serta calon bupati-wakil bupati.
Baca juga: KPU: Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada Serentak 2024
Penyerahan dukungan ini menjadi syarat bagi bakal calon kepala daerah dari jalur perseorangan/independen untuk bisa maju sebagai calon kandidat kepala daerah dan bersaing dengan calon usungan dari partai politik.
Dukungan yang dimaksud berupa dukungan dari sejumlah penduduk pada daerah tersebut yang telah memiliki hak pilih.
Jumlah dukungannya diatur lebih lanjut di dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Nantinya, dukungan berupa bukti fotokopi KTP atau surat keterangan Dukcapil itu akan diverifikasi secara administrasi dan faktual oleh KPU masing-masing daerah kesahihannya
Dukungan itu hanya dapat diberikan kepada 1 pasangan calon kepala daerah perseorangan, sehingga KPU juga akan melakukan analisis kegandaan dukungan calon perseorangan itu dalam tahap verifikasi.
Baca juga: Panglima TNI Sebut Kelompok Separatis di Papua Ingin Gagalkan Pilkada Serentak
Sebagai informasi, pemungutan suara Pilkada 2024 akan diselenggarakan pada 27 November 2024 untuk 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota se-Indonesia (minus DI Yogyakarta dan 6 kota/kabupaten di DKI Jakarta).