Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Pertama Penyerahan Dukungan, Mayoritas Provinsi Nihil Cagub Independen

Kompas.com - 08/05/2024, 14:48 WIB
Vitorio Mantalean,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mayoritas dari 37 provinsi yang akan menggelar Pemilihan Gubernur (Pilgub) pada Pilkada Serentak 2024 nihil bakal calon gubernur dari jalur independen/perseorangan/nonpartai.

Berdasarkan data KPU RI per Rabu (8/5/2024) pagi atau hari pertama penyerahan dukungan bakal cagub perseorangan, tak sampai 5 provinsi yang berpotensi memiliki cagub jalur independen.

Ibu kota DKI Jakarta menjadi salah satu daerah yang berpotensi punya cagub jalur perorangan.

"Provinsi DKI Jakarta 2 (bakal) calon (perseorangan) yang sudah berkonsultasi dan mengajukan akses Silon (Sistem Informasi Pencalonan)," ujar Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik dalam keterangan tertulis, Rabu.

Baca juga: Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Kemudian, berdasarkan data yang sama, bakal cagub jalur independen kemungkinan mendaftar pada Pilgub Sulawesi Utara, dengan perkiraan 2 bakal pasangan calon.

Lalu, di Papua Barat Daya, sejauh ini ada satu bakal cagub dari jalur perseorangan. Di Banten, ada 2.

"Provinsi Kalimantan Barat 1 bakal pasangan calon (gubernur-wakil gubernur jalur perseorangan), rencana penyerahan dukungan pada 11 Mei 2024," kata Idham.

Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Jadwal dan Tahapan Pilkada Serentak 2024, penyerahan dukungan bakal calon kepala daerah jalur perseorangan dibuka pada 8-12 Mei 2024.

Hal tersebut berlaku untuk calon gubernur-wakil gubernur maupun calon wali kota-wakil wali kota serta calon bupati-wakil bupati.

Baca juga: KPU: Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada Serentak 2024

Penyerahan dukungan ini menjadi syarat bagi bakal calon kepala daerah dari jalur perseorangan/independen untuk bisa maju sebagai calon kandidat kepala daerah dan bersaing dengan calon usungan dari partai politik.

Dukungan yang dimaksud berupa dukungan dari sejumlah penduduk pada daerah tersebut yang telah memiliki hak pilih.

Jumlah dukungannya diatur lebih lanjut di dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Nantinya, dukungan berupa bukti fotokopi KTP atau surat keterangan Dukcapil itu akan diverifikasi secara administrasi dan faktual oleh KPU masing-masing daerah kesahihannya

Dukungan itu hanya dapat diberikan kepada 1 pasangan calon kepala daerah perseorangan, sehingga KPU juga akan melakukan analisis kegandaan dukungan calon perseorangan itu dalam tahap verifikasi.

Baca juga: Panglima TNI Sebut Kelompok Separatis di Papua Ingin Gagalkan Pilkada Serentak

Sebagai informasi, pemungutan suara Pilkada 2024 akan diselenggarakan pada 27 November 2024 untuk 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota se-Indonesia (minus DI Yogyakarta dan 6 kota/kabupaten di DKI Jakarta).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bamsoet Sebut Golkar Siapkan Karpet Merah jika Jokowi dan Gibran Ingin Gabung

Bamsoet Sebut Golkar Siapkan Karpet Merah jika Jokowi dan Gibran Ingin Gabung

Nasional
ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

Nasional
Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

Nasional
Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Nasional
Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di 'Gala Dinner' KTT WWF

Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di "Gala Dinner" KTT WWF

Nasional
ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta 'Money Politics' Dilegalkan

ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta "Money Politics" Dilegalkan

Nasional
Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum 'Gala Dinner' WWF di Bali

Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum "Gala Dinner" WWF di Bali

Nasional
Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Nasional
Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Nasional
Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nasional
Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Nasional
UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

Nasional
Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Nasional
MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

Nasional
Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com