JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan DPR RI Hiphi Hidupati menyangkut dugaan aliran dana kepada para tersangka.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, Hiphi diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah jabatan DPR RI di gedung KPK, Selasa (7/5/2024).
Baca juga: Perjalanan Polemik Proyek Gorden Rumah Dinas DPR Rp 43,5 Miliar hingga Akhirnya Dibatalkan
"Dikonfirmasi antara lain kaitan proses pengadaan barang dan jasa di DPR RI termasuk dugaan adanya aliran dana yang diterima oleh para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," kata Ali Dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (8/5/2024).
Meski demikian, Ali belum mengungkap siapa saja tersangka yang menerima aliran dana tersebut.
Berdasarkan informasi yang Kompas.com terima dari pihak KPK, sudah ada tersangka dalam kasus ini.
Baca juga: Setelah Geledah Kantornya, KPK Panggil Lagi Sekjen DPR Indra Iskandar
Para tersangka diduga menggelembungkan anggaran pengadaan kelengkapan rumah dinas.
Barang-barang dimaksud seperti Kelengkapan ruang tamu, ruang makan, ruang tidur dan lainnya dengan nilai kontrak sekitar Rp 120 miliar.
KPK menduga perbuatan para pelaku mengakibatkan kerugian negara puluhan miliar rupiah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.