JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, nilai proyek pengadaan perlengkapan rumah dinas anggota DPR RI yang diduga dikorupsi mencapai Rp 120 miliar.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, korupsi itu menyangkut pengadaan peralatan berupa kelengkapan ruang tamu dan ruang makan seperti meja.
“Kurang lebih Rp 120 miliar ya. kurang lebih nilai proyeknya. Tapi kerugian keuangan negaranya ada puluhan miliar sementara ini,” kata Ali saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (13/3/2024).
Baca juga: Sekjen DPR Hanya Melambaikan Tangan Saat Ditanya Dugaan Korupsi Pengadaan Kelengkapan Rumah Dinas
Ali menuturkan, sejauh ini pihaknya telah mendata sejumlah perusahaan yang menjadi pelaksana dalam proyek ini.
KPK menduga mereka melakukan perbuatan hukum seperti menggunakan bendera perusahaan lain untuk mengikuti pengadaan.
“Kemudian formalitas dalam proses-proses (pengadaan) itu,” tutur Ali.
Adapun rumah dinas yang kelengkapannya diduga dikorupsi terletak di Kalibata dan Ulujami, Jakarta Selatan.
Ali mengatakan, KPK tidak menyegel rumah dinas anggota dewan itu karena dugaan korupsinya menyangkut pengadaan kelengkapan, bukan pengadaan bangunan.
“Enggak (disegel). Ini kan peralatan, jadi bukan pengadaan rumah dinasnya. Peralatan ruang tamu, ruang makan, peralatan-peralatannya, meja dan lain-lain,” tutur Ali.
KPK telah menetapkan sejumlah tersangka dalam pengadaan kelengkapan rumah jabatan DPR RI.
Baca juga: Proyek Gorden Rumah Dinas DPR Dibatalkan, MAKI: Kalau Tidak, Akan Jadi Kasus Korupsi
KPK juga telah mencegah tujuh orang bepergian ke luar negeri.
Berdasarkan informasi yang Kompas.com terima dari pihak KPK, ketujuh ketujuh orang itu adalah Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar yang telah menjadi tersangka.
Kemudian, Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR RI, Hiphi Hidupati; dan Direktur Utama (Dirut) PT Daya Indah Dinamika, Tanti Nugroho.
Lalu, Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada, Juanda Hasurungan Sidabutar; Direktur Operasional PT Avantgarde Production, Kibun Roni; Project Manager PT Integra Indocabinet, Andrias Catur Prasetya; dan pihak swasta bernama Edwin Budiman.
Dalam kasus ini, Sekjen DPR Indra Iskandar pernah diperiksa KPK pada 31 Mei 2023. Saat itu, dia diperiksa di tahap penyelidikan.
Berdasarkan pantauan saat itu, Indra naik ke lantai 2 Gedung Merah Putih KPK menggunakan kalung dengan lanyard merah.
Setelah beberapa jam dimintai keterangan oleh tim penyelidik, Indra meninggalkan gedung KPK dengan berlari.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.