JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menerima surat konfirmasi ketidakhadiran Bupati Sidoarjo, Jawa Timur, Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor dalam pemeriksaan hari ini, Jumat (3/5/2024).
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, Gus Muhdlor sedianya akan diperiksa sebagai tersangka dugaan korupsi di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.
Namun, surat konfirmasi ketidakhadiran yang dikirimkan oleh kuasa hukumnya, kata Ali, tidak disertai alasan apapun.
Baca juga: KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat Dirawat Sampai Sembuh
“Hari ini kami menerima surat konfirmasi dari Kuasa Hukumnya, bahwa Ahmad Mudhlor tidak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut tanpa disertai alasan ketidakhadirannya,” kata Ali dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (3/5/2024).
Ali mengatakan, tim penyidik sebelumnya telah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan secara patut pada 26 April lalu.
Surat panggilan itu merupakan yang kedua kalinya setelah Gus Muhdlor tidak memenuhi panggilan penyidik pada jadwal pemeriksaan 19 April.
“Penyidik KPK tentu tidak bisa menerima konfirmasi ketidakhadiran yang tidak disertai dengan alasan tersebut,” ujar Ali.
Ali menuturkan, agenda pemeriksaan bisa menjadi kesempatan bagi Gus Muhdlor untuk menjelaskan informasi dan keterangan, alih-alih menghindari penyidik.
Di sisi lain, Ali menekankan bahwa praperadilan yang saat ini sedang ditempuh Gus Muhdlor tidak menghentikan proses penyidikan.
“Maka jika memang menghormati proses hukum, seharusnya AM (Ahmad Muhdlor) hadir sesuai panggilan tim penyidik,” tutur Ali.
Sebelumnya, KPK telah mengingatkan agar Gus Muhdlor bersikap kooperatif memenuhi panggilan penyidik sesuai jadwal pemeriksaan yang telah ditetapkan.
Baca juga: KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini
Ali juga mengingatkan agar tidak ada pihak-pihak yang berupaya merintangi jalannya penyidikan. KPK tidak segan menerapkan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Peringatan ini juga berlaku kepada tim kuasa hukum yang saat ini mendampingi Gus Muhdlor.
“Kami juga ingin mengingatkan kepada siapapun dilarang oleh undang-undang untuk dengan sengaja misalnya menghalangi proses penyidikan,” ujar Ali.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.